b.   Memahami pentingnya kesaksian dan siap untuk menjadi saksi.
c.    Masyarakat memiliki keberanian dan kejujuran untuk mengatakan apa yang diketahui.
d.   Memahami pentingnya tempat kejadian perkara (TKP) bagi penyidikan.
e.   Masyarakat mampu dan mau menjadi mata telinga Polisi (memberikan informasi-informasi terkait kejadian di lingkungannya).
Â
C. Upaya pencegahan terjadinya kembali ancaman di lingkungan
Pencegahan kejahatan dan pengendalian kejahatan tidaklah sama. Pencegahan kejahatan merupakan sebuah tindakan untuk menghilangkan kejahatan sebelum kejadian atau sebelum kegiatan kejahatan berkembang lebih jauh.
Salah satu pendekatan pencegahan menurut Oscar Newman (1972) dalam Steven P. Lab (2013) adalah pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan (Crime Prevention Through Enviromental Design/ CPETD). Menurut pendekatan ini, melalui desain arsitektur dapat meningkatkan pengawasan dan kawasan, mempersempit target, serta memperjelas legitimasi dari para pengguna sebuah kawasan.
Pendekatan lain yang dapat mencegah terjadinya kejahatan menurut Lab (2013) adalah pencegahan kejahatan lingkungan yakni :
a. Penjagaan lingkungan/blok
Tujuan dasar dari penjagaan lingkungan adalah peningkatan kesadaran masyarakat dan pemecahan masalah dengan metode menciptakan kebersamaan di antara para tetangga dan warga di suatu wilayah yang biasa disebut penjagaan lingkungan.