Mohon tunggu...
nanda sihombing
nanda sihombing Mohon Tunggu... polri -

J'aime la vie! I feel that to live is a wonderful thing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peka Terhadap Keamanan Lingkungan

9 Februari 2016   08:49 Diperbarui: 9 Februari 2016   09:20 1766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan. Ia diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik dan Negara. Untuk menjamin terwujudnya keamanan pribadi bagi yang mempunyai kedudukan, mereka menyewa petugas keamanan (security) untuk menjaga keamanan bagi yang bersangkutan dimanapun berada. Demikian pula keluarga, yang mempunyai dana cukup, mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan rumah. Seterusnya lingkungan tempat tinggal (kompleks), pada umumnya mempekerjakan personil keamanan yang direkrut dari masyarakat untuk bertugas menjaga keamanan secara bergiliran. Begitu pula di kantor, untuk menjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah mempekerjakan tenaga keamanan. Selanjutnya, organisasi massa dan partai politik, pada umumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan untuk menjaga keamanan pada saat ada kegiatan yang menghimpun massa. Pada tingkat Negara, dibentuk TNI dan Polisi untuk menjaga pertahanan keamanan dan ketertiban Negara.

Masalah keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini tidak hanya perlu dilakukan oleh polisi dan tentara, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi di DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibukota Negara Republik Indonesia, memiliki dinamika sosial, politik, ekonomi dan keamanan yang sangat tinggi, karena pusat pertarungan kepentingan nasional yang terkait dengan kepentingan global, sehingga warga DKI Jakarta sangat penting mengembangkan kewaspadaan dini terhadap keamanan dilingkungan masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.

Pengertian kewaspadaan dini masyarakat untuk menjaga keamanan ialah kondisi kepekaan, kesiap-siagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan keamanan. Potensi dan indikasi sekecil apapun kemungkinan timbulnya gangguan keamanan, harus diantisipasi dengan penuh kepekaan dan kesiagaan. Pentingnnya kewaspadaan keamanan diantisipasi secara dini dengan penuh kepekaan dan kesiagaan karena benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama, etnis dan idiologi setiap saat bisa muncul. Deteksi dini adanya indikasi dan potensi gangguan keamanan harus selalu dilakukan dilingkungan masing-masing.

 

Antisipasi Gangguan Keamanan

Kewaspadaan dini harus diwujudkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama, membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan terkecil dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini amat perlu dilakukan agar secara dini dapat diketahui kondisi masyarakat secara ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan dan lain sebagainya. Kedua, harus ada komunikasi dan hubungan dengan pemuda dan remaja dilingkungan terkecil, karena dinamika orang-orang muda sangat tinggi. Bahkan sedapat mungkin untuk diarahkan kepada hal-hal positif, agar menjadi penyanggah keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, jika tidak arah dan pembinaan, maka dapat menimbulkan masalah. Ketiga, memanfaatkan modal sosial yang ada di dalam masyarakat seperti pengajian remaja, pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak, perkumpulan arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Komunitas Remaja, Karang Taruna, dan lain sebagainya. Keempat, mengetahui identitas yang mengontrak rumah dilingkungan masing-masing, dan tamu yang menginap, sebagai wujud deteksi dini terhadap kemungkinan sebagai teroris atau penjahat (terutama terkait beberapa kasus yang belum lama terjadi di Mall Alam Sutera, Tangerang serta kasus terbaru bom di Sarinah ). Kelima, mengusahakan adanya interaksi dan komunikasi dengan lingkungan masyarakat dari unit terkecil seperti keluarga, RT, RW dan kelurahan. Hal ini amat penting karena lingkungan yang disebutkan adalah miniatur Negara. Kalau lingkungan terkecil seperti RT dan RW sudah aman, damai dan stabil, maka DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia pun akan aman, damai dan tenteram.

Partispasi warga masyarakat untuk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaga keamanan dari lingkungan terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (Negara). Pengertian partisipasi yang dikutip dari Turindra Corporation Indonesia (2012) adalah keikutsertaan, peran serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaaan lahiriahnya.  Dengan demikian, pengertian partisipasi ialah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill. Untuk bisa mewujudkan partisipasi, maka harus ada tiga K, yaitu : Kemauan (will), Kemampuan (ability) dan Kesempatan (opportunity). Ketiga hal tersebut merupakan kunci untuk bisa melaksanakan partisipasi. Satu dengan yang lain saling terkait. Walaupun ada kemauan, jika tidak ada kemampuan fisik, juga tidak bisa adanya partisipasi. Serta, sekalipun ada kemauan dan kemampuan, jika tidak ada kesempatan yang disertai kordinasi antar berbagai pihak yang baik, maka partisipasi pun tidak dapat dilakukan.

Dalam melaksanakan partisipasi, setidaknya terdapat dua macam partisipasi, yakni :

a)    Autonomous participation (partisipasi otonom)

Partispasi yang bersifat otonom ialah partisipasi yang muncul dantumbuh dari kesadaran dalam diri yang bersangkutan untuk ikut sertamenjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungannya. Partispasi semacam ini bisa bersifat pribadi dan kelompok. Mereka menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini tanpa disuruh atau dimobilisasi. Partisipasi semacam inilah yang sangat baik untuk mewujudkan kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan.

b)    Mobilized participation (partisipasi yang dimobilisasi)

Sebaliknya, terdapat partisipasi yang dimobilisasi. Masyarakatmelakukan kewaspadaan dini karena dimobilisasi dengan anjuran, himbauan, perintah dan desakan dengan imbalan uang atau hadiah serta janji untuk mendapatkan misalnya pekerjaan, promosi dan lain sebagainya. Partispasi semacam ini sifatnya sesaat dan tidak langgeng.

Kewaspadaan dini sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan. Karena terwujudnya keamanan lingkungan akan lahir keamanan wilayah dan nasional. Dapat dikatakan, tidak akan ada stabilitas wilayah apalagi nasional kalau tidak ada stabilitas lingkungan. Kewaspadaan dini yang dimulai dari lingkungan terkecil, diperlukan untuk mendeteksi secara awal kemungkinan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Ini hanya bisa diwujudkan jika ada partisipasi atau keikutsertaan masyarakat secara otonom.

Partisipasi otonom untuk mewujudkan kewaspadaan dini diperlukan karena tidak mungkin hanya mengharapkan polisi melakukannya dan mewujudkannya, sebab jumlah polisi terbatas dan tidak selalu berada pada setiap lingkungan masyarakat meskipun ada bhabinkamtibmas. Maka untuk mewujudkan sistem keamanan yang merata (siskamrata), partisipasi otonom masyarakat merupakan kunci untuk melakukan kewaspadaan dini dan keamanan yang merata dari lingkungan terkecil, wilayah dan nasional.

 

Upaya Pencegahan Awal dan Pencegahan Terjadinya kembali Ancaman di Lingkungan

A.      Masalah – masalah pokok yang dapat menimbulkan ancaman

Kehidupan Ekonomi yang kurang Selaras

Tidak adanya perbaikan dalam bidang ekonomi apalagi terasa adanya kemunduran taraf hidup rakyat, merupakan salah satu penyebab dari timbulnya gangguan keamanan. Jika hal tersebut dimanipulasi untuk tujuan politik tertentu, maka akan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Keadaan ekonomi di negara-negara yang rakyatnya hidup di bawah taraf yang layak (subsistansi ekonomi) sangat terpengaruh oleh setiap perubahan keadaan, karena tidak adanya tabungan atau cadangan sebagai bekal pada saat yang sulit. JIka hal-hal tersebut disertai dengan lemahnya pemerintahan dapat merupakan sumber gangguan keamanan karena tiadanya harapan rakyat akan perbaikan hidup dari usaha-usaha pemerintahannya. Kondisi yang demikian selalu dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang memang ingin mencari jalan tercepat untuk memenuhi kebutuhannya termasuk melakukan pelanggaran hukum dan membahayakan orang lain yang menjadi sasarannya.

Kurangnya pemerataan keadilan dan kesejahteraan menyebabkan terjadinya kesenjangan dan permusuhan antara berbagai kelompok masyarakat serta berkurangnya solidaritas sosial. Keadaan seperti ini juga merupakan salah satu sumber gangguan keamanan serta berkurangnya kemampuan masyarakat untuk menghadapi gangguan keamanan.

 

Kehidupan sosial budaya yang belum mantap

Rendahnya disiplin nasional yaitu adalah sikap, perbuatan, atau tingkah laku warga negara, berupa kepatuhan dan ketaatan secara sadar serta sukarela terhadap kaidah-kaidah yang berlaku karena dengan adanya keyakinan, bahwa dengan kaidah-kaidah tersebut tujuan nasional dapat tercapai. Rendahnya disiplin nasional berarti kurang dipatuhinya aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bersama. Masyarakat mudah terangsang oleh sikap-sikap dan tindakan negatif yang mengancam stabilitas keamanan. Keadaan ini menjadi sasaran kegiatan subversi dan kelompok-kelompok ekstrim (terorisme).

           

B. Upaya pencegahan awal

Perlunya perlibatan masyarakat sebagai upaya pencegahan awal. Masyarakat baik diri dan hartanya akan selalu menjadi obyek gangguan kamtibmas. Masyarakat mempunyai serta memiliki potensi yang dapat diangkat menjadi kekuatan nyata baik secara perorangan maupun secara kelompok untuk mencegah dan atau menangkal gangguan kamtibmas khususnya kejahatan. Adanya dalil yang menyatakan bahwa kejahatan adalah produk masyarakat itu sendiri. Polri tidak akan pernah mampu meng-cover luasnya wilayah, jumlah penduduk dan berbagai perkembangan fisik maupun non fisik yang ada.

Pembinaan swakarsa oleh Polri melalui penempatan anggota bhabinkamtibmas di setiap kelurahan. Hakekat swakarsa adalah memang demikian dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri, namun masih diperlukan adanya pembinaan untuk menumbuhkan pengertian, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap kamtibmas di dalam diri dan lingkungannya, karena selama ini sebagai masyarakat berpandangan bahwa tugas dan tanggung jawab membina kamtibmas berada pada hanya POLRI dan aparat keamanan lainnya. Demikian pula dalam kamtibmas, kalau masyarakat tidak memahami pengamanan dirinya hartanya berlaku pamer, tidak waspada, tidak hati-hati, kurang pengamanan, kurang waspada terhadap hal di sekitarnya, maka pada dasarnya individu atau masayarakat telah menyandang dan mengkondisikan kejahatan itu sendiri. Sikap yang mendukung kamtibmas tersebut masih harus dibangun, dibina dan diarahkan agar individu dan masyarakat melalui diri sendiri dan masyarakat dapat mencegah, menangkal dan bahkan menanggulangi kejahatan.

 

Polri Sebagai Pembina Kamtibmas Swakarsa

Dalam rangka tugas pembinaan kamtibmas Polri berupaya untuk mengembangkan sistem kamtibmas Swakarsa. Sebagai inti pembina, polri berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi atau pihak-pihak terkait seperti aparat pemerintahan, pengguna jasa keamanan (perusahaan atau tempat perbelanjaan dll) dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka keterpaduan agar upaya pembinaan kamtibmas swakarsa lebih efektif dan efisien. Yang ingin ditumbuhkan dalam kamtibmas swakarsa adalah kesadaran tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesadaran tentang potensi masyarakat yang dapat dijadikan kekuatan nyata dalam pengamanan lingkungannya melalui upaya menangkal, mencegah dan menanggulangi kejahatan. Kesadaran tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Kesadaran tentang partisipasinya dalam pembinaan kamtibmas dalam arti luas. Bentuk partisipasi masyarakat dalam kamtibmas swakarsa individual antara lain : 

a. Individual

·      Mencegah dirinya tidak menjadi korban kejahatan :

1. Tidak memancing kejahatan (berpakaian dan menggunakan aksesoris tidak berlebihan, diupayakan jangan berjalan sendirian terutama di waktu-waktu rawan yaitu tengah malam sampai dengan subuh)

2. Melakukan pengamanan yang cukup (kunci/gembok, tralis, pengaman, dan lain-lain)

3. Hati-hati dan waspada (tidak menganggap hal yang tidak baik biasa saja dan membiarkan, misalnya melihat bungkusan mencurigakan di suatu tempat atau melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan agar langsung melapor pihak keamanan atau polisi)

·      Sumbangan ide-ide tentang kamtibmas

·      Keikut sertaan secara fisik (terlibat dalam penjagaan siskamling di lingkungan RT/RW)

·      Dukungan materiil-materiil (misalnya upaya kerjasama antar masyarakat untuk membangun pos kamling secara swadaya) 

 

b. Masyarakat atau kelompok

Partisipasi masyarakat dalam bidang kamtibmas dalam bentuk yang terorganisasi seperti seleksi kamtibmas di bawah LKMD, Pos Kamling, Satpam, Pecalang termasuk di dalamnya adalah POLISI Kehormatan.

 

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan hukum

a.    Mau melaporkan setiap kejadian tindak pidana yang mengenai dirinya atau lingkungannya, hal inipenting bagi penindakan, pencegahan, penilaian situasi dan sebagai bahan evaluasi kondisikamtibmas.

b.    Memahami pentingnya kesaksian dan siap untuk menjadi saksi.

c.     Masyarakat memiliki keberanian dan kejujuran untuk mengatakan apa yang diketahui.

d.    Memahami pentingnya tempat kejadian perkara (TKP) bagi penyidikan.

e.    Masyarakat mampu dan mau menjadi mata telinga Polisi (memberikan informasi-informasi terkait kejadian di lingkungannya).

 

C. Upaya pencegahan terjadinya kembali ancaman di lingkungan

Pencegahan kejahatan dan pengendalian kejahatan tidaklah sama. Pencegahan kejahatan merupakan sebuah tindakan untuk menghilangkan kejahatan sebelum kejadian atau sebelum kegiatan kejahatan berkembang lebih jauh.

Salah satu pendekatan pencegahan menurut Oscar Newman (1972) dalam Steven P. Lab (2013) adalah pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan (Crime Prevention Through Enviromental Design/ CPETD). Menurut pendekatan ini, melalui desain arsitektur dapat meningkatkan pengawasan dan kawasan, mempersempit target, serta memperjelas legitimasi dari para pengguna sebuah kawasan.

Pendekatan lain yang dapat mencegah terjadinya kejahatan menurut Lab (2013) adalah pencegahan kejahatan lingkungan yakni :

a. Penjagaan lingkungan/blok

Tujuan dasar dari penjagaan lingkungan adalah peningkatan kesadaran masyarakat dan pemecahan masalah dengan metode menciptakan kebersamaan di antara para tetangga dan warga di suatu wilayah yang biasa disebut penjagaan lingkungan.

b. Patroli warga

Patroli warga merupakan niatan dari masyarakat itu sendiri yang ingin meningkatkan pengawasan di dalam sebuah lingkup wilayah komunitas masyarakat. Patroli warga atau masyarakat tidak seperti patroli aparat keamanan/polisi yang bertujuan menakut-nakuti secara fisik terhadap pelaku atau kegiatan yang mencurigakan yang ditemukan. Namun, patroli warga berfungsi untuk mengawasi serta memberitahukan pihak keamanan apabila menemukan aktivitas kegiatan atau orang yang mencurigakan.

c. Keterlibatan masyarakat-polisi

Berbagai jenis kegiatan pencegahan kejahatan lingkungan secara tidak langsung membutuhkan kepercayaan yang saling menguntungkan di antara warga masyarakat dan kepolisian. Organisasi masyarakat dapat menggantikan posisi pemegang kekuasaan hukum. Tujuannya sekedar melengkapi aktivitas polisi dengan mata, telinga dan gagasan dari masyarakat pada sebuah komunitas. Baik para warga atau polisi saling berbagi peran, bahkan polisi dapat mencapai tujuannya dengan cara mendorong masyarakat untuk ambil bagian dalam mengendalikan kejahatan serta menghubungi polisi apabila diperlukan.

d.      Evaluasi pencegahan kejahatan lingkungan

Melalui evaluasi dari upaya pencegahan dan kejadian kasus yang telah terjadi akan meningkatkan lagi usaha dari berbagai pihak untuk mengamankan lingkungannya secara lebih intensif sehingga tidak terjadi lagi kejadian berulang.

 e.      Dampak kejahatan

Akibat atau dampak yang dihasilkan dari kejadian atau kasus ancaman pada lingkungan dapat menimbulkan efek trauma sehingga muncul keinginan untuk mengupayakan segala cara agar tidak kembali mengalami hal tersebut. Dengan demikian, akan meningkatkan pula insiatif masyarakat serta aparat untuk lebih waspada dan mencari cara untuk menanganinya.

Apabila semua hal tersebut di atas dapat dilaksanakan secara optimal dan berkesinambungan oleh semua pihak, dapat dipastikan terulangnya kembali suatu kejadian ancaman terhadap lingkungan akan dapat ditekan dan menurun kuantitasnya.

Pencegahan kejahatan lingkungan menyajikan teknik yang luas. Bukti-bukti yang ada dan hasil dari sejumlah evaluasi menunjukkan fakta bahwa penjagaan lingkungan menjadi alat yang efektif untuk mengurangi kejahatan dan timbulnya korban.

 

 

 

REFERENSI

 

Dra. Mamiek S.S. dan Herlina P.S. Dasar-Dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta : PTIK Press. 2015

Ronald R. Akers. Teori-Teori Kriminologis-Pengantar dan Evaluasi. Jakarta : PTIK. 2012

Steven P. Lab. Pencegahan Kejahatan-Pendekatan Penerapan (Praktik) dan Evaluasi. Jakarta : PTIK. 2013

http://www.slideshare.net/musniumar/pentingnya-kewaspadaan-dini-masyarakat-utk-menjaga-keamanan-13711244 (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 17.02 WIB)

http://news.liputan6.com/read/2351776/2-kali-terjadi-ledakan-bom-mall-alam-sutera-terancam-ditutup (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 17.05 WIB)

http://www.scribd.com/doc/152375153/Keamanan-Dan-Ketertiban-Masyarakat-Swakarsa#scribd (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 17.10 WIB)

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun