Tentu ini akan merugikan untuk pihak pemilik, walaupun tujuan awalnya bisa jadi membantu orang yang dikenalnya ini. Tidak menyalahi sikap agen jalur kenal ini, karena latar belakangnya yang bisa jadi tidak memiliki pengalaman sebagai agen profesional. Tentu yang dilakukannya berdasarkan naluri, dan perhitungannya berdasarkan apa yang dikiranya betul.Â
Supaya terhindar dari masalah kesalah-pahaman pemilik dan agen jalur kenal, saya memiliki beberapa tips yang mungkin bisa berguna.Â
1. Buat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman sedari awal.
Sama halnya dalam bidang berbisnis dengan saudara ataupun teman, biasanya kita disarankan memiliki MoU yang jelas sedari awal. Hal ini menghindari kita dari kesalahpahaman.Â
Hal ini berlaku dalam jual-beli-sewa properti yang dipercayakan pada saudara ataupun teman.Â
Dalam MoU, kita dan agen jalur kenal yang kita pilih bisa menentukan berapa presentase pembagian komisi. Misal untuk harga penjualan rumah dengan nilai Rp 500.000.000,00, maka akan diberikan 5%. Apabila harga penjualan rumah diatas 1M, maka nilai presentasenya sekitar 2,5%.Â
Sebelum membuat MoU, tentunya sangat perlu bagi kita untuk tahu berapa presentase pembagian pada umumnya, kemudian membuat kesepakatan dengan agen jalur kenal tersebut.Â
Jangan lupa untuk mendiskusikan pengeluaran apa saja yang harus menjadi tanggung jawab pemilik maupun yang tidak.Â
Contoh, terkadang dalam bidang properti, ada aturan tidak tertulis seperti memberikan tips pada pihak yang ada hubungannya dengan kelancaran proses jual-beli.Â
Atau bisa jadi ada pihak lain lagi yang membantu si agen jalur kenal untuk mengurus proses jual beli. Nah, pihak lain tersebut tentunya harus diberikan presentase dari penjualan.Â