Mohon tunggu...
Nana Marcecilia
Nana Marcecilia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menikmati berjalannya waktu

Mengekspresikan hati dan pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apa Saja yang Mesti Dipersiapkan Ketika Kita Memiliki Agen Jalur Kenal?

26 Juni 2024   14:08 Diperbarui: 8 Juli 2024   01:56 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi agen properti | Foto : Pexels.com/ Photo by Thirdman

Tentu ini akan merugikan untuk pihak pemilik, walaupun tujuan awalnya bisa jadi membantu orang yang dikenalnya ini. Tidak menyalahi sikap agen jalur kenal ini, karena latar belakangnya yang bisa jadi tidak memiliki pengalaman sebagai agen profesional. Tentu yang dilakukannya berdasarkan naluri, dan perhitungannya berdasarkan apa yang dikiranya betul. 

Supaya terhindar dari masalah kesalah-pahaman pemilik dan agen jalur kenal, saya memiliki beberapa tips yang mungkin bisa berguna. 

Ilustrasi pembuatan MoU | Foto : Pexels.com/ Photo by energepic.com
Ilustrasi pembuatan MoU | Foto : Pexels.com/ Photo by energepic.com

1. Buat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman sedari awal.

Sama halnya dalam bidang berbisnis dengan saudara ataupun teman, biasanya kita disarankan memiliki MoU yang jelas sedari awal. Hal ini menghindari kita dari kesalahpahaman. 

Hal ini berlaku dalam jual-beli-sewa properti yang dipercayakan pada saudara ataupun teman. 

Dalam MoU, kita dan agen jalur kenal yang kita pilih bisa menentukan berapa presentase pembagian komisi. Misal untuk harga penjualan rumah dengan nilai Rp 500.000.000,00, maka akan diberikan 5%. Apabila harga penjualan rumah diatas 1M, maka nilai presentasenya sekitar 2,5%. 

Sebelum membuat MoU, tentunya sangat perlu bagi kita untuk tahu berapa presentase pembagian pada umumnya, kemudian membuat kesepakatan dengan agen jalur kenal tersebut. 

Jangan lupa untuk mendiskusikan pengeluaran apa saja yang harus menjadi tanggung jawab pemilik maupun yang tidak. 

Contoh, terkadang dalam bidang properti, ada aturan tidak tertulis seperti memberikan tips pada pihak yang ada hubungannya dengan kelancaran proses jual-beli. 

Atau bisa jadi ada pihak lain lagi yang membantu si agen jalur kenal untuk mengurus proses jual beli. Nah, pihak lain tersebut tentunya harus diberikan presentase dari penjualan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun