Yon Arsal, staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan pajak mengatakan pada tahun 2023 tidak akan lagi dilakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid III.Â
Hal ini dapat dinilai bahwa program tax amnesty kurang efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!