Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak, tidak mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana pada bidang perpajakan.
Wajib pajak dapat memperoleh kemudahan tersebut dengan melaporkan harta serta membayar tebusan. Segala aturan mengenai tax amnesty dijelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Kebijakan tax amnesty yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk 1) meningkatkan penerimaan negara 2) kebijakan tax amnesty menjadi jembatan bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak 3) cara pemerintah melakukan repatriasi.
Penerapan kebijakan tax amnesty tak hanya berlaku di negara Indonesia. Namun, terdapat negara lain yang menerapkan kebijakan tax amnesty ini, diantaranya Amerika Serikat, Australia, Jerman, Rusia dan Belgia.
Tax amnesty jilid I di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2016 hingga 2017. Terdapat 3 skema dalam menentukan tarif uang tebusan dimana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Pasal 4 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Tax amensty jilid I berakhir pada 31 Maret 2017. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menilai pelaksanaan tax amnesty jilid I berjalan cukup baik.Â
Penerimaan mencapai Rp130 triliun, repatriasi mencapai Rp46 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun, yang pembagiannya terdiri atas deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.633,1 triliun dan repatriasi sebesar Rp146,6 triliun.Â
Uang tebusan pengampunan pajak yang diperoleh dari wajib pajak pribadi non UMKM (Usaha Mikro Kecil dan menengah) sebesar Rp90,36 triliun, Rp4,31 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, OP UMK sebesar Rp7,56 triliun, dan penerimaan uang tebusan dari wajib pajak badan UMK mencapai Rp0,62 triliun.Â
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty jilid I masih dapat digolongkan kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang berada di Indonesia.Â
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid I sebanyak 921.744 wajib pajak dengan jumlah pelaporan SPH sebanyak 974.058. Tak hanya itu, diperkirakan terdapat harta repatriasi yang masih berada diluar negeri yang belum terdaftar di Indonesia, yaitu sebesar Rp24,7 triliun.Â
Sedangkan, pada pelaksanaan tax amnesty jilid II atau sekarang lebih dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tak hanya namanya saja yang berubah, aturan yang mengatur skema penebusan uang tax amnesty jilid I dan tax amnesty Jilid II juga mengalami perubahan skema.Â