Yon Arsal, staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan pajak mengatakan pada tahun 2023 tidak akan lagi dilakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid III.Â
Hal ini dapat dinilai bahwa program tax amnesty kurang efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!