Dimana aturan tax amnesty atau PPS diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021. Tarif pada tax amnesty jilid II akan tetap sama selama periode masih berlangsung. Selain itu, terdapat dua skema dalam tarif penebusan uang tax amnesty jilid II.Â
Pertama, tarif 6% hingga 11% diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar sebagai peserta pengampunan pajak baik badan dan pribadi. Kedua, harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 oleh wajib pajak OP (Orang Pribadi) khusus diberi tarif sebesar 12% hingga 18%.Â
Pada konferensi pers di DJP pada 1 Juli 2022. Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan jumlah peserta yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 247.918 wajib pajak dan terdapat 308.058 surat keterangan atas harta yang akan dilaporkan oleh wajib pajak.Â
Sri Mulyani mengatakan nilai harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp594,82 triliun, yang terdiri dari harta deklarasi di dalam negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp59,91 triliun dan sisanya merupakan harta investasi sebesar Rp22,34 triliun.Â
Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp61 triliun. Namun, jika melihat dari perbandingan perolehan tax amnesty jilid I dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.Â
Dapat dilihat tax amnesty jilid I jauh lebih banyak dari segi peserta maupun jumlah perolehan yang didapat dari penebusan uang tax amnesty. Program Pengungkapan Sukarela jilid II mengalami penurunan.Â
Pelaksanaan tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk menarik harta yang diduga disimpan di negara-negara yang bebas pajak. Hal ini, dilakukan oleh para wajib pajak untuk menghidari beban pajak,Â
meningkatkan penerimaan pajak yang diharapkan dapat menggenjot pemasukan negara dari segi pajak, melakukan reformasi pajak menuju sistem yang baru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi para wajib pajak.
Pada tax amnesty jilid I diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak. Namun, pada kenyataannya penerimaan yang sudah ditargetkan oleh pemerintah tidak dapat terealisasi dengan cukup baik. Begitu pun dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga mengalami penurunan.Â
Bahkan, program tax amnesty ini tidak dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara. Jaminan serta kemudahan yang telah dijanjikan oleh pemerintah tidak mampu meningkatkan jumlah partisipasi dari wajib pajak.Â
Tak hanya itu, adanya beberapa perubahan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Mengakibatkan lunturnya bahkan menghilangnya kepercayaan serta kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di masa depan.