2. Akad Sewa (Ijarah)
- Ijarah: Sewa menyewakan barang atau jasa dengan imbalan. Contoh: sewa rumah selama 1 tahun.
- Ijarah Muntahia Bittamlik: Sewa yang berakhir dengan kepemilikan, seperti leasing kendaraan dengan opsi pembelian di akhir masa sewa.
    3. Akad Bagi Hasil
- Musyarakah: Dua pihak atau lebih bekerja sama dengan modal bersama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Contoh: bisnis restoran dengan modal bersama.
- Mudharabah: Satu pihak menyediakan modal, pihak lain menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemodal.
     4. Akad Tabarru' (Sumbangan)
- Wakaf: Sumbangan aset untuk kepentingan amal, seperti wakaf tanah untuk pembangunan masjid.
- Hibah: Pemberian harta tanpa imbalan.
      5. Akad Al-Wakalah (Perwakilan)
- Kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, misalnya kuasa investasi yang diberikan kepada bank syariah.
      6. Akad Al-Kafalah (Jaminan)
- Penjamin menjamin kewajiban pihak lain, seperti jaminan pembayaran utang.
     7. Akad Al-Hawalah (Alih Utang)
- Pengalihan utang dari seorang debitur kepada pihak lain yang disetujui kreditur.
      8. Akad Al-Rahn (Gadai)
- Jaminan berupa barang yang diberikan sebagai pengaman utang, misalnya emas yang digadaikan kepada bank syariah.
     9. Akad Ju'alah (Upah)
- Pemberian upah untuk jasa yang telah disepakati, misalnya upah untuk menemukan barang yang hilang.
     10. Akad Istisna' (Pesanan)
- Pemesanan barang yang harus dibuat sesuai spesifikasi tertentu, seperti pemesanan rumah kepada kontraktor.
     11. Akad Qardh (Pinjaman)
- Pinjaman tanpa bunga, di mana peminjam mengembalikan jumlah yang sama tanpa tambahan bunga, contohnya pinjaman pendidikan tanpa bunga dari bank syariah.
Setiap mazhab memiliki prinsip-prinsip dan metode tersendiri dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad. Berikut adalah beberapa poin tambahan dan penekanan dari penjelasan di atas yang dapat membantu lebih memahami aspek-aspek penting dalam perbedaan pendapat tersebut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!