Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Akad Dalam Syariat Islam, Ketentuan dan Larangan

5 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

        2. Akad Sewa (Ijarah)

  • Ijarah: Sewa menyewakan barang atau jasa dengan imbalan. Contoh: sewa rumah selama 1 tahun.
  • Ijarah Muntahia Bittamlik: Sewa yang berakhir dengan kepemilikan, seperti leasing kendaraan dengan opsi pembelian di akhir masa sewa.

        3. Akad Bagi Hasil

  • Musyarakah: Dua pihak atau lebih bekerja sama dengan modal bersama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Contoh: bisnis restoran dengan modal bersama.
  • Mudharabah: Satu pihak menyediakan modal, pihak lain menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemodal.

         4. Akad Tabarru' (Sumbangan)

  • Wakaf: Sumbangan aset untuk kepentingan amal, seperti wakaf tanah untuk pembangunan masjid.
  • Hibah: Pemberian harta tanpa imbalan.

          5. Akad Al-Wakalah (Perwakilan)

  • Kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, misalnya kuasa investasi yang diberikan kepada bank syariah.

          6. Akad Al-Kafalah (Jaminan)

  • Penjamin menjamin kewajiban pihak lain, seperti jaminan pembayaran utang.

          7. Akad Al-Hawalah (Alih Utang)

  • Pengalihan utang dari seorang debitur kepada pihak lain yang disetujui kreditur.

          8. Akad Al-Rahn (Gadai)

  • Jaminan berupa barang yang diberikan sebagai pengaman utang, misalnya emas yang digadaikan kepada bank syariah.

          9. Akad Ju'alah (Upah)

  • Pemberian upah untuk jasa yang telah disepakati, misalnya upah untuk menemukan barang yang hilang.

         10. Akad Istisna' (Pesanan)

  • Pemesanan barang yang harus dibuat sesuai spesifikasi tertentu, seperti pemesanan rumah kepada kontraktor.

         11. Akad Qardh (Pinjaman)

  • Pinjaman tanpa bunga, di mana peminjam mengembalikan jumlah yang sama tanpa tambahan bunga, contohnya pinjaman pendidikan tanpa bunga dari bank syariah.

Setiap mazhab memiliki prinsip-prinsip dan metode tersendiri dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad. Berikut adalah beberapa poin tambahan dan penekanan dari penjelasan di atas yang dapat membantu lebih memahami aspek-aspek penting dalam perbedaan pendapat tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun