Perbedaan mendasar antara akad dalam syariat dan akad konvensional terletak pada keterkaitan akad syariah dengan ijab dan qabul yang harus sesuai dengan aturan-aturan syariah. Dalam akad syariah, ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memenuhi syarat sah secara hukum syariah (ahliyyah), seperti memiliki akal sehat dan telah baligh. Selain itu, dalam akad syariah, proses ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui wakil, asalkan ada izin yang sah dari pihak yang diwakilkan.
Dalam akad syariat, syarat-syarat sahnya ijab dan qabul meliputi:
1. Dilakukan oleh pihak yang sah: Kedua belah pihak harus memenuhi syarat hukum, seperti akal sehat dan kedewasaan menurut hukum syariah.
2. Boleh diwakilkan: Jika pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir, mereka dapat menunjuk wakil yang sah.
3. Adanya izin jelas dari pihak yang diwakili:Â Wakil harus memiliki izin yang sah dari pihak yang diwakilkan.
4. Kesesuaian antara ijab dan qabul: Tawaran dan penerimaan harus sesuai, tanpa ada perbedaan dalam isi perjanjian.
Contoh penggunaan wakil yang sah:
Dalam pernikahan:Â
Seorang perempuan dapat diwakilkan oleh walinya untuk melakukan ijab kabul. Walinya (seperti ayah) bertindak atas namanya, dengan izin dan persetujuan dari perempuan tersebut.
Dalam jual beli:Â
Seorang pemilik barang yang tidak bisa hadir dapat menunjuk seseorang untuk melakukan transaksi jual beli atas barang miliknya.