Dalam akad syirkah, beberapa pihak bermitra dalam usaha atau kepemilikan aset bersama. Masing-masing mitra memiliki haqq al-tasharruf untuk mengelola aset perusahaan atau investasi tersebut, meskipun mereka tidak memiliki kepemilikan penuh atas aset tersebut secara individu. Hak ini mencakup pengelolaan dan pengambilan keputusan mengenai aset bersama untuk keuntungan bersama.
Dalam Islam, penghormatan terhadap hak milik adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar. Setiap akad atau transaksi dalam Islam harus dilakukan dengan persetujuan dan kerelaan dari semua pihak yang berhak. Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari pelarangan menyewakan barang tanpa izin pemilik :
1. Penghormatan terhadap Hak Milik :
Hak milik seseorang diakui dan dilindungi dalam Islam. Menyewakan barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya tergolong ghasb, yaitu pengambilalihan atau pemanfaatan hak orang lain secara zalim dan tanpa izin. Hadis yang disebutkan dari riwayat Bukhari dan Muslim dengan tegas memperingatkan konsekuensi berat di hari kiamat bagi orang yang mengambil atau memanfaatkan hak orang lain secara tidak sah, bahkan meskipun hanya sedikit.
2. Keabsahan Akad (Ijārah) :
Dalam akad ijarah atau sewa-menyewa, keridhaan atau persetujuan pemilik adalah syarat utama. Tanpa izin pemilik, akad tersebut tidak sah, karena transaksi tidak memenuhi syarat-syarat dasar, seperti kerelaan dari pemilik barang. Akad yang dilakukan tanpa memenuhi syarat ini dianggap fasid (batal).
3. Hak Pemilik Tidak Dihilangkan :
Hak milik tidak otomatis berpindah atau hilang hanya karena barang tersebut digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin. Pemilik tetap berhak atas barang tersebut dan bisa menuntut pengembalian serta kompensasi atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi selama barang disewakan tanpa izinnya. Orang yang menyewakan tanpa izin dianggap melanggar hukum dan dapat diminta pertanggungjawaban, baik secara moral maupun hukum.
Contoh Kasus : Jika seseorang meminjam mobil dari temannya dan tanpa izin menyewakannya kepada pihak ketiga, hal-hal berikut berlaku:
- Akad tidak sah karena dilakukan tanpa izin dari pemilik mobil.
- Pemilik mobil berhak menuntut pengembalian mobil tersebut dan kompensasi atas kerusakan atau penurunan nilai mobil.
- Penyewa (yang tanpa izin) dianggap bersalah secara agama dan mungkin dikenakan sanksi sesuai hukum syariat atau hukum yang berlaku di masyarakat.
Syirkah adalah bentuk kerjasama dalam Islam di mana dua atau lebih pihak bergabung untuk menjalankan usaha bersama. Dalam syirkah, setiap pihak berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan bertanggung jawab atas kerugian sesuai kontribusi modal masing-masing. Sinonim dari syirkah adalah "ikhtilat," yang berarti percampuran, karena dalam kerjasama ini, para pihak mencampurkan harta atau modal mereka untuk dijadikan sebagai dasar usaha.