Kepemilikan dan Haqq al-Tasharruf:Hukum Islam mengenal berbagai kategori kepemilikan seperti milk al-tam (kepemilikan penuh) dan haqq al-tasharruf (hak untuk mengelola). Orang yang memiliki haqq al-tasharruf berhak mengelola atau memanfaatkan suatu barang, namun tidak memiliki hak penuh atas kepemilikannya, seperti dalam akad wakalah, ijarah, dan syirkah.
Pentingnya Persetujuan dalam Transaksi:Menyewakan barang milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum Islam, karena melibatkan pelanggaran hak milik dan dianggap sebagai ghasb (pengambilalihan hak orang lain secara zalim).
Syirkah dan Keadilan dalam Pembagian Keuntungan:Syirkah adalah kerjasama yang memungkinkan pembagian keuntungan dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan. Prinsip adil, transparan, dan sesuai kontribusi menjadi dasar dalam kerjasama ini.
Harta Haram:Harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak halal, seperti pencurian dan riba, tidak diakui sebagai milik sah dalam Islam. Harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asli, atau jika tidak mungkin, disalurkan kepada amal kebaikan.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahibi al-arba’ah, III: 74
Abu Bakar Bin Muhammad Syatha, Hasyiyat I’anatu alThalibin, III: 84
Al-Jaziry, Abdurrahman. (2003). Kitab al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah (Terjemahan). Jakarta: Darul Falah.
Amir Syarifuddin. (2004). Garis-Garis Besar Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Asy-Syarbini, Khatib. Mughni Al-Muhtaj. Terjemahan oleh Muhammad Abdul Ghoffar E. Jakarta: Darul Haq, 2010.
Departemen Agama RI, Seuntai Mutiara yang Maha Luhur,(Bandung: Jumanatul Ali Art, 2005), hlm.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Hasan, A. (1996). Pedoman Shalat dan Fiqih Lengkap. Surabaya: Pustaka Islam.