Dalam menggunakan barang milik umum, seseorang tidak boleh menyebabkan kerugian atau mengurangi manfaat bagi orang lain. Pemanfaatan yang merugikan, seperti memblokir jalan atau mengotori sumber air, melanggar prinsip-prinsip dalam fikih muamalah dan dapat merugikan kepentingan umum.
Contoh Penerapan :
Sebuah contoh sederhana dari penerapan prinsip-prinsip ini adalah penggunaan jalan raya. Semua orang berhak menggunakannya, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu lalu lintas, seperti parkir sembarangan atau membuat bangunan di atas jalan yang akan menghalangi akses orang lain.
Dasar Teoretis Haqq al-Tasharruf
Dalam hukum Islam, konsep kepemilikan dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya kepemilikan penuh (milk al-tam) dan hak-hak lain seperti haqq al-intifa' (hak manfaat) serta haqq al-tasharruf (hak untuk mengelola atau bertindak). Kepemilikan penuh memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, mengelola, dan mengalihkan barang atau harta, sementara haqq al-tasharruf memberikan hak untuk bertindak atau mengelola harta orang lain tanpa hak untuk mengalihkan kepemilikan tersebut.
Contoh Dalam Fikih Muamalah :
1. Wakalah (Perwakilan) :
Wakalah adalah sebuah akad yang mengizinkan satu pihak (wakil) untuk bertindak atas nama pihak lain (muwakkil). Dalam konteks ini, wakil mendapatkan haqq al-tasharruf untuk mengelola atau melakukan tindakan tertentu, seperti menjual atau membeli barang, atas nama muwakkil, meskipun wakil tidak memiliki harta tersebut. Misalnya, seorang wakil dapat menjual properti milik orang lain berdasarkan kuasa yang diberikan melalui akad wakalah.
2. Ijarah (Sewa) :
Ijarah adalah akad penyewaan yang memberikan hak kepada penyewa (musta'jir) untuk memanfaatkan barang yang disewa. Dalam hal ini, penyewa tidak memiliki barang tersebut secara penuh, tetapi memiliki haqq al-tasharruf untuk menggunakannya selama periode sewa sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, seseorang yang menyewa mobil memiliki hak untuk menggunakannya, meskipun kepemilikan mobil tetap pada pemilik aslinya.
3. Syirkah (Kemitraan)