Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Umum dan Kepemilikan Harta dalam Fikih Muamalah: Tinjauan atas Haqq Al-Tasharruf, Syirkah dan Pengelolaan Harta Haram

29 September 2024   18:12 Diperbarui: 29 September 2024   18:29 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Islam mendukung syirkah karena dapat memecahkan masalah ketidakmampuan seseorang dalam mengelola modal atau kurangnya modal untuk memulai usaha. Syirkah memberikan solusi agar pelaku usaha dapat bekerja sama dan membagi risiko secara adil, dengan syarat setiap pihak memberikan kontribusi baik dalam bentuk modal, tenaga, atau keahlian. Ini membantu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membagi sumber daya secara efisien.

Prinsip Utama Syirkah :

1. Adil dan Transparan: Semua pihak harus memahami dan menyetujui perjanjian sejak awal secara jelas.

2. Pembagian Berdasarkan Kontribusi: Keuntungan dibagi sesuai dengan kontribusi modal, tenaga, atau keahlian yang disepakati bersama.

3. Tanggung Jawab Bersama: Meskipun tanggung jawab dibagi, tidak semua kerugian harus ditanggung secara merata. Misalnya, dalam syirkah mudarabah, kerugian modal hanya ditanggung oleh pemodal, kecuali jika ada kelalaian dari pengelola.

Contoh Syirkah :

Syirkah Mudarabah: Salah satu bentuk syirkah di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Contohnya, Emran memberikan modal 100 juta kepada Rizky untuk menjalankan bisnis makanan. Mereka sepakat bahwa keuntungan dibagi 70% untuk Rizky dan 30% untuk Emran. Namun, jika usaha tersebut rugi, Emran sebagai pemodal menanggung kerugian modal, sementara Rizky hanya kehilangan tenaga dan waktu tanpa mendapatkan keuntungan.

nu.or.id
nu.or.id

Harta memang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan duniawi maupun sebagai ujian yang diberikan Allah Swt. Dalam Islam, harta dipandang sebagai amanah yang harus dikelola dan diperoleh dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariah. Penjelasan mengenai harta haram dalam Islam, seperti yang disebutkan, sangat penting untuk dipahami oleh umat Muslim agar tidak terjebak dalam praktik yang dilarang oleh agama.

Harta Haram dalam Fikih Muamalah

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun