- Definisi: Transaksi hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
- Penerapan: Sengketa mungkin timbul jika ada unsur paksaan.
   5. Keterbukaan (Bayan):
- Definisi: Ketentuan dalam kontrak harus jelas dan transparan.
- Penerapan: Ketidakjelasan dalam kontrak bisa menjadi sumber sengketa.
   6. Larangan Riba:
- Definisi: Transaksi yang mengandung bunga berlebihan (Riba) adalah haram.
- Penerapan: Kontrak yang melibatkan unsur Riba bisa menjadi masalah dalam sengketa.
Contoh Kasus dan Solusi
Â
Kasus:Â Pembatalan Transaksi Jual-Beli Online
Solusi:Â Pembeli ingin membatalkan transaksi karena barang tidak sesuai deskripsi, sementara penjual menolak karena barang sudah dikirim
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!