Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Definisi: Transaksi hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
  • Penerapan: Sengketa mungkin timbul jika ada unsur paksaan.

      5. Keterbukaan (Bayan):

https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA
https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA
  • Definisi: Ketentuan dalam kontrak harus jelas dan transparan.
  • Penerapan: Ketidakjelasan dalam kontrak bisa menjadi sumber sengketa.

      6. Larangan Riba:

https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA
https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA
  • Definisi: Transaksi yang mengandung bunga berlebihan (Riba) adalah haram.
  • Penerapan: Kontrak yang melibatkan unsur Riba bisa menjadi masalah dalam sengketa.

Contoh Kasus dan Solusi

 

Kasus: Pembatalan Transaksi Jual-Beli Online

Solusi: Pembeli ingin membatalkan transaksi karena barang tidak sesuai deskripsi, sementara penjual menolak karena barang sudah dikirim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun