Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/2KDEMV3frssUxjHF6

ABSTRAK 

 

Riba, dalam konteks keuangan Islam, merujuk pada tambahan atau kelebihan yang dianggap eksploitatif dalam transaksi utang-piutang dan jual-beli. Terdapat dua jenis utama riba: riba al-Qardh (dalam utang-piutang) dan riba al-Buyu' (dalam jual-beli). Riba al-Qardh mencakup riba qardh yang merujuk pada manfaat tambahan dalam utang-piutang, serta riba jahiliyah yang terkait dengan tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Riba al-Buyu' meliputi riba fadhl yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas atau kuantitas, dan riba nasi'ah yang terkait dengan penundaan dalam pertukaran barang ribawi. Dalam transaksi keuangan kontemporer, praktik riba dihindari melalui mekanisme seperti perbankan syariah dan sukuk, yang mengutamakan prinsip bagi hasil dan menghindari bunga tetap.

Selain itu, gharar, yang berarti ketidakpastian atau perjudian, juga dihindari dalam transaksi bisnis modern karena dapat merugikan pihak tertentu. Larangan terhadap gharar berakar dari ajaran Al-Qur’an yang melarang praktik yang tidak jelas atau spekulatif. Dalam penyelesaian sengketa bisnis, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama diutamakan untuk memastikan keputusan yang adil dan etis. Fikih muamalah menekankan pentingnya akad (perjanjian) yang jelas untuk menghindari riba dan gharar serta menjaga keterbukaan dan kesukarelaan.

Kata Kunci : Riba, Gharar, Prinsip Keuangan Islam, Dan Fikih Muamalah

Pengertian Riba

 

Riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" dan dalam konteks keuangan, riba adalah tambahan eksploitatif dalam transaksi utang-piutang atau jual beli.

Jenis-Jenis Riba

 

Riba al-Qardh (Riba dalam Utang-Piutang):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun