Dalam Fikih Muamalah, Akad (Perjanjian) memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Berikut adalah beberapa peran penting akad :
- Memastikan Kerelaan dan Kesepakatan: Akad yang sah harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak (ridhā) tanpa paksaan atau penipuan. Para pihak harus sepakat atas objek, harga, dan syarat-syarat transaksi.
- Menghindari Riba dan Gharar: Akad juga berfungsi untuk menghindari unsur riba (bunga yang tidak adil) dan gharar (ketidakpastian), yang dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak.
- Mengatur Hak dan Kewajiban yang Jelas: Akad mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau terjadi kesalahpahaman.
Akad berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keadilan, keterbukaan, dan kejelasan dalam setiap interaksi ekonomi sesuai dengan prinsip syariah.
Definisi Gharar
Gharar dalam bahasa Arab berarti "Pertaruhan" atau "Ketidakjelasan". Dalam konteks transaksi, gharar merujuk pada transaksi yang tidak pasti, tidak jelas, atau mengandung unsur perjudian. Transaksi gharar diharamkan dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan memakan harta orang lain secara batil.
Sumber Hukum: Larangan gharar tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa [4] ayat 29, yang mengharamkan saling memakan harta orang lain melalui cara yang bathil.
Relevansi Gharar di Dunia Bisnis Saat Ini
Dalam bisnis modern, larangan gharar diterapkan pada situasi yang mengandung ketidakpastian atau kurangnya informasi mengenai barang, harga, atau syarat transaksi. Transaksi yang mengandung spekulasi tinggi atau tidak jelas perinciannya dapat dianggap mengandung gharar.
Contoh Penerapan Larangan Gharar
- Kontrak Derivatif dan Spekulasi Pasar: Kontrak derivatif seperti options trading atau futures yang dilakukan tanpa niat untuk mengambil kepemilikan barang yang mendasari kontrak, dapat dianggap mengandung gharar karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan ketidakpastian.