Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa BisnisÂ
- Keadilan (‘Adl):
- Definisi: Semua pihak dalam sengketa harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
- Penerapan: Semua hak harus dihormati dan ditegakkan dengan cara yang setara. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional untuk penyelesaian sengketa yang adil.
   2. Transparansi:
- Definisi: Proses dan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipahami oleh semua pihak.
- Penerapan: Membantu membangun kepercayaan dan memastikan akses yang sama terhadap informasi serta kesempatan untuk menyampaikan pandangan.
    3. Tanggung Jawab Bersama dan Kolaborasi:
Â
- Definisi: Semua pihak dalam sengketa memiliki tanggung jawab bersama untuk mencari solusi yang adil dan etis.
- Penerapan: Mendorong pendekatan yang kolaboratif dan inklusif dalam penyelesaian sengketa.
   4. Kesukarelaan (Ridha):