Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/2KDEMV3frssUxjHF6

Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis 

  1. Keadilan (‘Adl):

https://images.app.goo.gl/dDf9qZBBWamXnBvM7
https://images.app.goo.gl/dDf9qZBBWamXnBvM7
  • Definisi: Semua pihak dalam sengketa harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
  • Penerapan: Semua hak harus dihormati dan ditegakkan dengan cara yang setara. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional untuk penyelesaian sengketa yang adil.

      2. Transparansi:

https://images.app.goo.gl/VJgSnmEqcvKLrqkSA
https://images.app.goo.gl/VJgSnmEqcvKLrqkSA
  • Definisi: Proses dan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipahami oleh semua pihak.
  • Penerapan: Membantu membangun kepercayaan dan memastikan akses yang sama terhadap informasi serta kesempatan untuk menyampaikan pandangan.

       3. Tanggung Jawab Bersama dan Kolaborasi:

https://images.app.goo.gl/AyGRpXriK2jmLjkC8
https://images.app.goo.gl/AyGRpXriK2jmLjkC8

 

  • Definisi: Semua pihak dalam sengketa memiliki tanggung jawab bersama untuk mencari solusi yang adil dan etis.
  • Penerapan: Mendorong pendekatan yang kolaboratif dan inklusif dalam penyelesaian sengketa.

      4. Kesukarelaan (Ridha):

https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8
https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun