Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA

Dalam Fikih Muamalah, Akad (Perjanjian) memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Berikut adalah beberapa peran penting akad :

  1. Memastikan Kerelaan dan Kesepakatan: Akad yang sah harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak (ridhā) tanpa paksaan atau penipuan. Para pihak harus sepakat atas objek, harga, dan syarat-syarat transaksi.
  1. Menghindari Riba dan Gharar: Akad juga berfungsi untuk menghindari unsur riba (bunga yang tidak adil) dan gharar (ketidakpastian), yang dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak.
  1. Mengatur Hak dan Kewajiban yang Jelas: Akad mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau terjadi kesalahpahaman.

Akad berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keadilan, keterbukaan, dan kejelasan dalam setiap interaksi ekonomi sesuai dengan prinsip syariah.

Definisi Gharar 

https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7
https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7

Gharar dalam bahasa Arab berarti "Pertaruhan" atau "Ketidakjelasan". Dalam konteks transaksi, gharar merujuk pada transaksi yang tidak pasti, tidak jelas, atau mengandung unsur perjudian. Transaksi gharar diharamkan dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan memakan harta orang lain secara batil.

Sumber Hukum: Larangan gharar tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa [4] ayat 29, yang mengharamkan saling memakan harta orang lain melalui cara yang bathil.

Relevansi Gharar di Dunia Bisnis Saat Ini

 

Dalam bisnis modern, larangan gharar diterapkan pada situasi yang mengandung ketidakpastian atau kurangnya informasi mengenai barang, harga, atau syarat transaksi. Transaksi yang mengandung spekulasi tinggi atau tidak jelas perinciannya dapat dianggap mengandung gharar.

Contoh Penerapan Larangan Gharar

 

  • Kontrak Derivatif dan Spekulasi Pasar: Kontrak derivatif seperti options trading atau futures yang dilakukan tanpa niat untuk mengambil kepemilikan barang yang mendasari kontrak, dapat dianggap mengandung gharar karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan ketidakpastian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun