1). Jelas tujuanya
2). Tidak dibatasi waktu tertentu
3). Tidak trgantung pada suatu syarat, keculi syarat mati
4). Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut Kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Adapun 2 macam lafal :
1). Lafal yang jelas (sharih)
Bila memakai lafal ini sah lah wakaf, sebab lafal-lafal tersebut tidak mengandung pengertian lain, kecuali pergentian wakaf.
2). Lafal kiasan ( Kinayah)
Jika memakai lafal ini maka harus disertai dengan niat wakaf, sebab lafal tashaddaqatu bisa mengandung shadaqah wajib, sunnah atau zakat, lafal harramtu bisa bermakna dhihar tapi juga bermakna wakaf. Oleh karena itu, harus ada ketegasan niat untuk wakaf.
PROSES PERWAKAFAN
Seacara implisit kitab fiqih telah menguraikan secara detail yaitu, dibahasnya syarat dan rukun wakaf, baik dari segi waqif, mauquf, mauquf 'alaih dan sighat wakaf.