Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Adapun beberapa kondisi dimana tanah wakaf dikelola secara konsumtif dan tradisional yaitu:

  • Sempitnya pola pemahan masyarakat terhadap harta yang akan diwakafkan
  • Masyarakat yang mewakafkan hartanya diserahkan kepada orang yang dianggap panutan dalam lingkup masyarakat
  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf.

Strategi pengembangan wakaf produktif diperlukan stategi riil supaya tanah wakaf yang ada dapat dibedayagunakan  untuk kepentingan maslahah umat, salah satu strategi rill dapat diimplementasikan dengan cara membangun kemitraan. Diantara pihak-pihak yang dapat dimungkinkan untuk kerja sama antara lain:

  • Lembaga investasi usaha yang beebentuk badan usaha non Lembaga jasa keuangan
  • Investasi perorangan yang memiliki lecukupan modal untuk ditanamkan dalam bentuk saham kepemilikan
  • Lembaga perbankan Syariah yang memiliki dana pinjaman.

Wakaf memiliki banyak manfaat, salah satunya menanamkan kesadaran agar tidak tamak, karena dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan , wakaf juga menumbuhkan untuk kesadaran saling membantu dan peduli kepada sesama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun