Adapun beberapa kondisi dimana tanah wakaf dikelola secara konsumtif dan tradisional yaitu:
- Sempitnya pola pemahan masyarakat terhadap harta yang akan diwakafkan
- Masyarakat yang mewakafkan hartanya diserahkan kepada orang yang dianggap panutan dalam lingkup masyarakat
- Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf.
Strategi pengembangan wakaf produktif diperlukan stategi riil supaya tanah wakaf yang ada dapat dibedayagunakan  untuk kepentingan maslahah umat, salah satu strategi rill dapat diimplementasikan dengan cara membangun kemitraan. Diantara pihak-pihak yang dapat dimungkinkan untuk kerja sama antara lain:
- Lembaga investasi usaha yang beebentuk badan usaha non Lembaga jasa keuangan
- Investasi perorangan yang memiliki lecukupan modal untuk ditanamkan dalam bentuk saham kepemilikan
- Lembaga perbankan Syariah yang memiliki dana pinjaman.
Wakaf memiliki banyak manfaat, salah satunya menanamkan kesadaran agar tidak tamak, karena dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan , wakaf juga menumbuhkan untuk kesadaran saling membantu dan peduli kepada sesama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H