Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1). Jelas tujuanya

2). Tidak dibatasi waktu tertentu

3). Tidak trgantung pada suatu syarat, keculi syarat mati

4). Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut Kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Adapun 2 macam lafal :

1). Lafal yang jelas (sharih)

Bila memakai lafal ini sah lah wakaf, sebab lafal-lafal tersebut tidak mengandung pengertian lain, kecuali pergentian wakaf.

2). Lafal kiasan ( Kinayah)

Jika memakai lafal ini maka harus disertai dengan niat wakaf, sebab lafal tashaddaqatu bisa mengandung shadaqah wajib, sunnah atau zakat, lafal harramtu bisa bermakna dhihar tapi juga bermakna wakaf. Oleh karena itu, harus ada ketegasan niat untuk wakaf.

PROSES PERWAKAFAN

Seacara implisit kitab fiqih telah menguraikan secara detail yaitu, dibahasnya syarat dan rukun wakaf, baik dari segi waqif, mauquf, mauquf 'alaih dan sighat wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun