Beda lagi dengan peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan kompilasi hukum islam serta UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan PP No. 42 Tahun 2006 yang mengiraikan tentang bagaimana tata cara atau proses perwakafan seperti dibawah ini:
- Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 1977 Pasal 9 tentang tata cara perwakafan tanah milik.
- Peraturan pemerintahan No. 28 tahun 1977 Pasal 10 tentang pendaftaran wakaf tanah milik.
- Kompilasi hukum islam Pasal 223 tentang tata cara perwakafan
- Kompilasi hukum islam Pasal 224 tentang pendaftaran benda wakaf
- Peraturan Menteri dalam negeri No. 6 tahun 1977 tenteng tata cara pendaftaran tanah mengenai perwakafan milik
- Peraturan Menteri agama No. 1 tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
PENUKARAN HARTA WAKAF
Sebagian fuqaha memperbolehkan penukaran harta wakaf apabila harta wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat, sedangkan Sebagian juga menyatakan tidak boleh, sebagaimana keterangan dibawa ini:
1). Menurut ulama Hanafiyah, Bila waqif pada waktu mewakafkan hartanya mensyaratkan bahwa dirinya berhak untuk menukar, seperti "Tanahku ini saya wakafkan tetapi saya berhak untuk menukar dengan yang lain, maka penukaran harta wakaf dalam hal ini sah, akan tetapi Muhammad berpendapat bahwa wakafnya sah dengan syarat yang batal.
2). Menurut ulama malikiyah, Mayoritas ulama malikiyah tidak memperbolehkan penukaran harta wakaf yang terdiri dari barang tidak bergerak, walupun ia akan rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Tapi Sebagian ada yang berpendapat boleh asal diganti dengan barang tak bergerak lainya, jika barang itu sudah tidak bermanfaat lagi.
3). Menurut ulama syafi'iyah, Hampir sama dengan pendapat maliki ra, sangat mencegah adanya penukaran harta wakaf, dengan alasn agar benda wakaf tidak sia-sia, syafi'iyah melarang menjual  masjid secara mutlak, sekalipun masjid itu roboh.
     Dalam Undamg-Undang No. 41 tahun 2004 Pasal 42 ditegaskan, Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukanya, sedangkan didalam Pasal 44 ayat (1) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nadzir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasr izin tertulis dari badan wakaf Indonesia, ayat (2) izin sebagaimana dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan pruntuka yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Sedangkan dalam PP No. 42 tahun 2006 Pasal 49 telah ditegaskan perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali denganizin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
BADAN WAKAF INDONESIA
BWI merupakan Lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia:
- Melakukan pembinaan terhahadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
- Melakukan pengelolaan dan mengembangkan harta badan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
- Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntkan dan status harta benda wakaf
- Memberhentikan dan mengganti nadzir
- Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dalam bidang perwakafan