Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

c). Wakaf menurut Syafi'iyah: "Menahan harta yang dapat diambil menfaatnya disertai dengan kekelan benda, dan hart aitu lepas dari penguasa waqif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperolehkan oleh agama".

d). Wakaf menurut UU No. 41/2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau juga untuk jangka waktu tertentu sesuain dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahterahaan umum menurut syari'ah (Pasal 1).

          Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun wakaf ada 4 (empat): Waqif , Mauquf, Mauquf'alaih , Sighat 

Dalam hukum positif mengatakan bahwa unsur wakaf ada 4 yaitu: Waqif, Nadzir, Harta benda wakaf, Ikrar Wakaf.

Syarat Waqif (Orang yang mewakafkan hartanya) termasuk perbuatan hukum dari suatu ibadah maka pelakunya harus orang yang cakap dalam bertindak atas Namanya sendiri, tanpa adanya paksaan dari orang lain. Syarat wakif menurut hukum positif  yaitu:

a). Waqif dapat melakukan wakaf Syaratapabila memenuhi persyaratan yaitu dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf (Pasal 8 ayat 1)

b). Waqif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan  organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi dan sesuai dengan anggaran dasar (Pasal 8 ayat 2)

c). Waqif badan hukum yang tertulis dalam Pasal 7 (c) hanya dapat melakukan wakaf  apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta milik badan hukum sesuai dengan anggaran (Pasal 8 ayat 3).

         Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan pemerintahan No.28 Tahun 1977 menyebutkan bahwa Waqif adalh orang atau badan hukum yang mewakafkan tanahnya, kemudian pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bawa: Badan hukum Indonesia dan orang dewasa yang sehat akalnya dan tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan tanah miliknya dengan memperhatikan peraturan Undang-Undang yang berlaku, dan ayat (2): Dalam hal badan hukum, maka yang bertindak atas Namanya adalah pengurus yang sah dalam hukum.

Syarat Mauquf (Harta yang diwakafkan) Menurut para fuqaha Harta yang diwakafkan dipandang sah apabila harta tersebut memenuhi 5 (lima) Syarat: Harta itu bernilai, Harta itu berupa benda tidak bergerak ('uqar) atau benda bergerak (mauqul), Harta itu diketahui kadar dan batasanya, Harta itu milik waqif, Harta itu terpisah dari harta perkongsian atau milik Bersama.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 1 ayat (5) telah dijelaskan bahwasanya harta wakaf adalah harta yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka Panjang serta memiliki nilai ekonomis menurut Syariah yang diwakafkan waqif, dan juga diterangkan dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun