2. Opportunity (Peluang): Situasi atau kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan korupsi karena lemahnya pengawasan, kontrol, atau sistem keamanan. Peluang muncul dari kelemahan institusi atau sistem.
3. Need (Kebutuhan): Dorongan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, baik itu kebutuhan ekonomi, sosial, atau psikologis. Dalam beberapa kasus, tekanan ekonomi atau sosial menjadi alasan bagi individu untuk melakukan tindakan koruptif.
4. Exposure (Paparan atau Risiko Terbongkar): Paparan merujuk pada risiko pelaku korupsi untuk tertangkap atau terungkap. Jika risiko ini rendah---karena lemahnya hukum atau sistem pengawasan---pelaku merasa aman untuk melakukan korupsi.
Penerapan Teori GONE dalam Kasus Rafael Alun
Dalam konteks kasus Rafael Alun, keempat elemen GONE dapat diidentifikasi:
1. Greed: Keserakahan terlihat dari gaya hidup mewah Rafael Alun dan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan pendapatan resminya sebagai pejabat Kementerian Keuangan. Motivasi untuk memperoleh kekayaan melampaui kebutuhan normal sangat mencolok dalam kasus ini.
2.Opportunity: Posisi strategis Rafael Alun dalam mengelola keuangan negara memberinya peluang besar untuk menyalahgunakan jabatan. Sistem pengawasan internal yang lemah memperbesar peluang ini.
3. Need: Meskipun kebutuhan ekonomi Rafael Alun mungkin terpenuhi dari gaji resmi, kebutuhan sosial dan status sering kali mendorong pejabat publik untuk mempertahankan gaya hidup tertentu, yang berujung pada tindakan koruptif.
4. Exposure: Sebelum kasusnya terungkap, risiko yang dihadapi Rafael Alun untuk tertangkap tampak rendah. Kurangnya transparansi dan lemahnya penegakan hukum terhadap pejabat publik memberikan kesan bahwa tindakannya dapat berlangsung tanpa terdeteksi.
Relevansi GONE dalam Solusi
Teori ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan komprehensif:
- Mengurangi keserakahanmelalui pendidikan etika dan pembatasan gaya hidup mewah.
- Menutup peluang dengan memperkuat sistem pengawasan dan transparansi.
- Mengelola kebutuhan individu melalui kebijakan remunerasi yang wajar.
- Meningkatkan paparan risiko dengan memperkuat penegakan hukum dan memastikan sanksi yang tegas.
Analisis  :
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Kementerian Keuangan, menjadi salah satu kasus yang menonjol dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyetorkan Rp 40 miliar ke kas negara sebagai hasil dari proses hukum terhadap perkara ini. Dalam menganalisis kasus ini, pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna menawarkan dua perspektif yang dapat melengkapi pemahaman kita.