meskipun ada kebebasan berkontrak, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam
kontrak yang melibatkan pihak Indonesia.
Hingga kini, belum ada sanksi yang tegas diatur dalam undang-undang jika ketentuan bahasa
dalam kontrak ini dilanggar. Berbeda dengan aturan mengenai simbol negara yang memiliki
sanksi pidana. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban penggunaan bahasa
Indonesia dalam kontrak belum memiliki sanksi yang jelas. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Satu hal terpenting, menurutnya, memastikan kualitas terjemahan tersumpah. Reksha
mengingatkan bahwa penerjemahan yang buruk dapat menimbulkan salah tafsir dan
berujung pada sengketa di kemudian hari. "Apakah kita yakin dengan kualitas