Mohon tunggu...
MohNahrowi Kiki
MohNahrowi Kiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Praktik Penggunaan Bahasa dalam Kontrak di Indonesia

29 November 2024   21:30 Diperbarui: 29 November 2024   21:25 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

meskipun ada kebebasan berkontrak, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan

Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam

kontrak yang melibatkan pihak Indonesia.

Hingga kini, belum ada sanksi yang tegas diatur dalam undang-undang jika ketentuan bahasa

dalam kontrak ini dilanggar. Berbeda dengan aturan mengenai simbol negara yang memiliki

sanksi pidana. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban penggunaan bahasa

Indonesia dalam kontrak belum memiliki sanksi yang jelas. Hal ini menimbulkan

ketidakpastian hukum.

Satu hal terpenting, menurutnya, memastikan kualitas terjemahan tersumpah. Reksha

mengingatkan bahwa penerjemahan yang buruk dapat menimbulkan salah tafsir dan

berujung pada sengketa di kemudian hari. "Apakah kita yakin dengan kualitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun