perjanjian menurut hukum Indonesia. Dia mengingatkan agar kontrak selalu memuat versi
bahasa Indonesia yang valid dan padanan bahasa asing jika diperlukan bukan karena itu saja bahasa kita bisa belajar bahasa negara lain.
"Terpenting memastikan para pihak memahami isi dan konsekuensi dari perjanjian yang
mereka buat. Ini akan membantu menghindari sengketa di kemudian hari," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!