Mohon tunggu...
MohNahrowi Kiki
MohNahrowi Kiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Praktik Penggunaan Bahasa dalam Kontrak di Indonesia

29 November 2024   21:30 Diperbarui: 29 November 2024   21:25 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebab, klien asing seringkali menghendaki penggunaan bahasa Inggris saja karena alasan

kenyamanan dan pemahaman. Tapi di sisi lain, aturan hukum di Indonesia tetap menuntut

adanya versi kontrak dalam bahasa Indonesia.

"Klien luar negeri umumnya lebih nyaman dengan bahasa Inggris karena mereka tidak

memahami bahasa Indonesia. Namun, kita sebagai praktisi hukum wajib mengingatkan

mereka untuk menyediakan terjemahan tersumpah," ujar Mahareksha Singh Dillon dalam

Workshop Hukumonline 2024 bertajuk "Penyusunan Kontrak Dwibahasa: Kepatuhan

Regulasi, Implikasi Hukum, dan Praktik Terbaik" di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pria yang akrab disapa Reksha ini menjelaskan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana

diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) seringkali menjadi

rujukan bagi pihak yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam perjanjian. Namun,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun