Mohon tunggu...
MohNahrowi Kiki
MohNahrowi Kiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Praktik Penggunaan Bahasa dalam Kontrak di Indonesia

29 November 2024   21:30 Diperbarui: 29 November 2024   21:25 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan bahasa dalam kontrak di Indonesia merupakan isu yang penting untuk dipahami, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi hukum dan implikasi hukumnya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan pihak lokal. Namun, praktik ini sering kali menghadapi tantangan, khususnya ketika melibatkan pihak asing yang lebih nyaman menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kontrak utama. Konflik antara kebutuhan praktis dan ketentuan hukum ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti ketidakpastian hukum dan potensi sengketa akibat penerjemahan yang buruk.

Dalam konteks globalisasi, banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus menghadapi kewajiban ini. Meskipun kebebasan berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dapat menyebabkan kontrak dianggap tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi, serta pentingnya penerjemahan yang akurat melalui penerjemah tersumpah, menjadi kunci untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan perjanjian bisnis.

Pendahuluan ini menyoroti pentingnya strategi penyusunan kontrak dwibahasa yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum tetapi juga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan menciptakan hubungan bisnis yang harmonis di Indonesia.

Hal terpenting memastikan perjanjian atau kontrak memenuhi semua ketentuan hukum dan

selalu memuat versi bahasa Indonesia dan padanan bahasa asing jika diperlukan sekaligus

memastikan kualitas terjemahan tersumpah untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penggunaan bahasa

Indonesia, terutama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia menjadi penting

untuk diperhatikan. Namun dalam hal ini, Partner SSEK Law Firm Mahareksha Singh Dillon

mengungkapkan tantangan dan konsekuensi hukum terkait penggunaan bahasa asing dalam

kontrak di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun