Mohon tunggu...
Nafisatul Muzayanah
Nafisatul Muzayanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah salah satu cara untuk mengisi waktu luang dengan produktif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena Etika Profesi Akuntansi (Pelanggaran Etika Profesi pada PT Toshiba)

12 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   09:03 3797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Etika merupakan kata yang sudah familiar dengan kehidupan kita sehari-hari. Dimana pun kita berada pasti tidak bisa lepas dari etika. Baik di keluarga maupun di masyarakat etika akan selalu menyertai kehidupan kita. Begitu pun dalam profesi, etika tidak bisa dilepaskan dari profesi. Tiap-tiap profesi pasti mempunyai etikanya masing-masing. 

Profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian tertentu seperti keterampilan khusus atau penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. 

Banyak orang yang bekerja namun belum memiliki profesi yang sesuai, karena profesi bukan hanya membutuhkan penguasaan terhadap praktiknya saja, namun juga secara teoritis terkait dengan keahlian tersebut. 

Seperti halnya seorang akuntan, seorang akuntan dapat disebut akuntan jika memiliki pengetahuan atau keahlian terhadap akuntansi yang dibuktikan dengan sertifikasi akuntansi.

Mengapa etika ada dalam suatu profesi? Hal ini pasti karena etika mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu profesi. 

Dalam mengemban suatu profesi, kita tidak bisa hanya mengandalkan keahlian dan kecakapan kita tanpamemperhatikan etika dalam bekerja. Sudah banyak contoh dari orang-orang pintar yang mumpuni di bidangnya hancur disebabkan tidak mempunyai etika yang baik (moralitas). 

Di samping itu, belakangan ini isu-isu seputar pelanggaran etika atau kode etik banyak terjadi. Oleh karena itu, etika harus dipahami dan diterapkan dalam sebuah profesi.

Profesi Akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah dan akuntan sebagai pendidik (International Federation of Accountants, Regar, 2003).

Sebagai anggota suatu profesi, akuntan juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri. Akuntan mempunyai tanggung jawab untuk kompeten dan menjaga integritas dan obyektif mereka. 

Kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis berhubungan dengan adanya tuntunan masyarakat terhadap peran profesi akuntan, khususnya atas kinerja akuntan publik. 

Masyarakat yang merupakan pengguna jasa profesi membutuhkan seorang akuntan yang profesional. Label profesional disini mengisyaratkan suatu kebanggaan, komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan yang tulus membantu permasalahan yang dihadapi klien sehingga profesi tersebut dapat menjadi kepercayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000).

Menurut Mulyadi (2002) etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan profesinya di masyarakat dan etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. 

Dalam kongresnya tahun 1973 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, 1998.

Dibawah naungan profesi, akuntan memposisikan diri sebagai penjual jasa, oleh karena itu akuntan diwajibkan mempunyai kepedulian yang tinggi secara teknis menguasai dan mampu melaksanakan standar (Kode Etik, SAK, dan SPAP) yang dikeluarkan asosiasi profesi. 

Standar tersebut minimal harus dipenuhi oleh setiap anggota profesi karena dengan standar tersebut akuntan dapat menjaga kemampuan teknis dan profesionalnya dalam menjual jasanya, seorang akuntan bukan hanya sekedar ahli tetapi dia harus dapat melaksanakan pekerjaan profesinya dengan hati-hati atau due professional care dan selalu menjunjung tinggi standar yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan profesionalisme, maka disyaratkan profesi akuntan agar berpengetahuan, berkeahlian dan berkarakter. Karakter menunjukkan nilai-nilai yang dimiliki individu yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya, sedangkan sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasanya (Dania, 2000). 

Khomsiyan dan Indrianto (1997) mengungkapkan bahwa dengan mempertahankan integritas, seorang akuntan harus bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi, sedangkan dengan mempertahankan obyektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa semua hal tersebut hanyalah sebatas kata saja. Sebab, banyak sekali profesi akuntan yang tidak memiliki sifat-sifat tersebut. Dan hal ini terus menerus terjadi yang bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia. Padahal semua hal mengenai etika ptofesi akuntan ini sudah diatur dengan jelas dan sanksinya pun sangat jelas. Bahkan, para akuntan yang melanggar etika profesi tersebut terkadang tidak menyadari atau bahkan tidak peduli atas dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, ethikos, berarti timbul dari kebiasaan. Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat darisudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.

  • Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
  • Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
  • Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnyaetika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinny ainteraksi antara pemberi dan penerima jasa.
  • Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dantanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasidan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan padatingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, professional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
  • Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedomanuntuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yangdinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu

Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. 

Sedangkan dalam artisempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatanyang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplinetika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. 

Seorang petugas staf administrasi biasa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesitersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi. 

Secara populer sedikitnya ada dua pengertian yang diberikan pada istilah profesi. Pertama, pekerjaan yang ditekuni dan menjadi tumupuan hidup.Kedua, lebih dari sekedar pekerjaan, profesi adalah bidang pekerjaaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian tertentu. 

Selain itu, profesi sering dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu profesi baisa dan profesi luhur. Istilah profesi dalam bab ini, sebagaimana dapat kita pahami nanti, selain mengandung arti pekerjaan sebagai panggilan dan tumpuan hidup dan standar yang tinggi, juga berarti pekerjaan yang bercirikan

keluhuran dan komitmen moral yang tinggi. Tegasnya, profesi memang suatu pekerjaan, tetapi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. 

Suatu profesidi bangun dengan landasan yang bermoral karena seorang profesional memang dituntut untuk menghasilkan kinerja berstandar kualitas tinggi dan mengutamakan kepentingan publik. Karena nilai-nilai moral ini, maka menyatakan “pencopet”adalah profesi tentulah tidak tepat; seorang pencopet, kerenanya, bukanlah seorang profesional, tetapi seorang penjahat yang pada dasarnya anti moral atau immoral

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. 

Atau lebih tepatnya merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai perilaku perbuatan baik dan buruk yang menjadi landasan untuk digunakan sebagai acuan atau panduan bagi anggota profesi Akuntansi dalam mengerjakan pekerjaannya. 

Artinya, kode etik akuntan adalah prinsip dan perilaku etis, sehingga tindakannya dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku terpuji serta meningkatkan harkat dan martabat industri.

Dan juga, kode etik akuntan ini merupakan kode etik yang sudah disepakati dan diatur oleh organisasi profesi. Sehingga, dengan kode etik ini, akuntan harus memahaminya sebagai tugas profesional dan menganggapnya sebagai kewajibannya sendiri. Oleh karena itu, sebagai seorang Akuntan, kita harus mematuhi standar etika yang sudah ditetapkan dalam Kode Etik Akuntan tersebut ketika menjalankan tugas professional kita.

Pembahasan mengenai etika profesi akuntansi di Indonesia sudah dibahas sejak tahun 1973 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur tentang bagaimana standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. 

Dan tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public.

Namun, bagaimana bisa tujuan tersebut dapat dicapai apabila para profesi akuntannya saja banyak yang melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi itu sendiri. 

Padahal sebenarnya bahwasanya setiap akuntan professional itu sudah dibekali mengenai pemahaman dan penerapan kode etik atau etika profesi akuntansi. Akan tetapi walaupun begitu, pada kenyataannya masih banyak Akuntan yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut alias tidak mengikuti atau mematuhi Etika Pofesi Akuntan mulai dari pelanggaran kecil hingga sangat serius. 

Bahkan, para akuntan yang melanggar etika profesi tersebut terkadang tidak menyadari atau bahkan tidak peduli atas dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Dan hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga di seluruh dunia. 

Oleh sebab itu, hal ini menjadi fenomena yang tidak henti-hentinya terjadi, dan juga menjadi pembahasan yang tidak henti-hentinya diperbincangkan. Dan saya pribadi juga merasa bingung mengapa fenomena ini terus menerus terjadi, padahal jelas-jelas sanksi dan hukumannya ada dan sudah diatur dengan jelas.

Sanksi Pelanggaran Etika Profesi

Yang mana sanksi atas pelanggaran kode etik atau etika profesi (termasuk akuntansi) yaitu:

  • Mendapat peringatan, Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
  • Pemblokiran, Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
  • Hukum Pidana/Perdata, “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3), “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33), “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.

Faktor-Faktor Pendorong Pelanggaran Etika Profesi

Ada beberapa faktor yang biasanya menyebabkan atau mendorong terjadinya pelanggaran kode etik atau etika profesi akuntansi ini. Yang mana faktor tersebut seperti:

  • Kebutuhan individu
  • Tidak ada pedoman
  • Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
  • Lingkungan yang tidak etis
  • Perilaku dari komunitas

Dari bebrapa faktor tersebut, faktor yang paling membuat atau mendorong terjadinya atau dilakukannya pelanggaran etika profesi akuntansi adalah kebutuhan individu. Karena, apapun itu baik kebaikan maupun kecurangan termasuk pelanggaran etika profesi itu dimulai dari dorongan diri sendiri. Sebab, jika kita sudah merasa butuh atau menginginkan sesuatu, maka kemungkinan besar untuk kita melakukannya. Selain itu, jika kita sudah merasa membutuhkannya dan menginginkannya, maka kita akan terobsesi untuk melakukan berbagai cara bahkan semua cara agar bisa mendapatkannya walaupun kita sudah mengetahui dan memahami akan etika profesi kita tersebut.

Karena jika misalnya faktornya “tidak ada pedoman”, itu berarti kita belum mengetahui dan memahami etikanya, dan jika seandainya kita sudah mengetahui dan memahaminya, maka kemungkinan besar kita akan mentaatinya. Dan begitupun untuk faktor lainnya yang menurut saya dorongan utamanya itu bukan diri sendiri melainkan lebih ke pengaruh lingkungan. 

Jadi, jika berada di lingkungan yang baiuk dan tidak seperti yang dimaksud, maka kemungkinan besar tidak akan melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi. Namun yang parahnya adalah jika semua faktor tersebut ada dalam diri dan lingkungan kita, nah itu yang 100% dapat mendorong dilakukannya pelanggaran etika profesi.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Pada PT Toshiba

PT.Toshiba merupakan  merupakan perusahaan besar  asal Jepang  yang bergerak dibidang elektronik. Namun ternyata sejak tahun 2008 , PT.Toshiba telah mengalami telah kesulitan mencapai targetkeuntungan. Hingga pada tahun 2015 perusahaan tersebut mengumumkan sedang  melakukan  investigasi  atas  skandalakuntansi  di  perusahaan  mereka.  

Ternyata Toshiba  melakukan Accounting  Fraud(Kecurangan  Akuntansi)  dengan  mencatat  laba senilai  1,22  miliar  rupiahyang nyatanya  tidak  sesuai  laba  yang  sebenarnya.  Penyebabnya ditengarai  lantaran  manajemen  mentapkan target  laba  yang  terlalu tinggi,  sehingga  saat gagal  mencapai  target  tesebut  ,  pihak-pihak  di  dalam  perusahaan  melakukan  kecurangan Akuntansi tersebut. 

Hal tersebut membuat CEO PT.Toshiba Hisao Tanaka mengumumkan pengunduran  dirinya. Dari  sudut  pandang  etika  ,  yang dilakukan  oleh  PT.Toshiba  dengan memanipulasi  laba  dalam  laporan  keuangan  (Fraud  Accounting)  artinya  mereka  telah melanggar  nilai  integritas  juga  kompetensi. Laporan  Keuangan  yang  tidak  sesuai  dengan kondisi sebenarnya dapat merugikan investor.

Kesimpulan

Pelanggaran etika profesi akuntansi yang tiada henti-hentinya terjadi menjadi bukti bahwa ada banyak pelanggaran etika profesi akuntansi baik di dunia maupun di Indonesia.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :

  • Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
  • Berdasarkan  pembahasan  masalah  di  atas  menegenai  bentuk  contoh  pelanggaran  etika dalam manajemen keuangan disimpulkan bahwa upaya untuk mengatasi kemelut yang ada di  lingkungan  perusahan  atau  organisasi  yang  terkait pelanggaran/penyelewengan  yang dilakukan   pegawai   maupun   pejabat   negara   yang   terkait   didalamnya   belum   dapat terorganisir  dengan  baik  dan  contoh  kasus  bentuk  pelanggaran  yang  dikemukakan di  atas belum  ada  tindak  lanjut  oleh pihak  berwajib.  para  pelakunya  pun  sudah  merajalela,  ini menjelaskan betapa buruknya sistem hukum yang ada di negeri ini. Upaya untuk mengatasi kemelut  pelanggaran  etika  harus  diarahkan  pada  peningkatan  rasa  tanggungjawab  sosial. perusahaan  baik  terhadap  masyarakat  secara  menyeluruh,  para  pegawai  maupun  terhadap pemerintah. Apabila  terdapat tindakan  tentang  penyalahgunaan  mengenai  segala  bentuk macam  korupsi  atau  penyelewengan  dana,  dsb.  untuk  segera melapor  kepada  pihak berwajib  agar  pelanggaran  tersebut  tidak  terus  berkembang  di  lingkungan  pejabat  negara maupu di sebuah  organisasi  perusahaan  yang  diharapkan  dapat  berkurang  bila  memang tidak mungkin diberantas sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun