Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
- Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
- Berdasarkan pembahasan masalah di atas menegenai bentuk contoh pelanggaran etika dalam manajemen keuangan disimpulkan bahwa upaya untuk mengatasi kemelut yang ada di lingkungan perusahan atau organisasi yang terkait pelanggaran/penyelewengan yang dilakukan pegawai maupun pejabat negara yang terkait didalamnya belum dapat terorganisir dengan baik dan contoh kasus bentuk pelanggaran yang dikemukakan di atas belum ada tindak lanjut oleh pihak berwajib. para pelakunya pun sudah merajalela, ini menjelaskan betapa buruknya sistem hukum yang ada di negeri ini. Upaya untuk mengatasi kemelut pelanggaran etika harus diarahkan pada peningkatan rasa tanggungjawab sosial. perusahaan baik terhadap masyarakat secara menyeluruh, para pegawai maupun terhadap pemerintah. Apabila terdapat tindakan tentang penyalahgunaan mengenai segala bentuk macam korupsi atau penyelewengan dana, dsb. untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar pelanggaran tersebut tidak terus berkembang di lingkungan pejabat negara maupu di sebuah organisasi perusahaan yang diharapkan dapat berkurang bila memang tidak mungkin diberantas sama sekali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!