Mohon tunggu...
Nafisatul Muzayanah
Nafisatul Muzayanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah salah satu cara untuk mengisi waktu luang dengan produktif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena Etika Profesi Akuntansi (Pelanggaran Etika Profesi pada PT Toshiba)

12 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   09:03 3797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam melaksanakan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000).

Menurut Mulyadi (2002) etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan profesinya di masyarakat dan etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. 

Dalam kongresnya tahun 1973 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, 1998.

Dibawah naungan profesi, akuntan memposisikan diri sebagai penjual jasa, oleh karena itu akuntan diwajibkan mempunyai kepedulian yang tinggi secara teknis menguasai dan mampu melaksanakan standar (Kode Etik, SAK, dan SPAP) yang dikeluarkan asosiasi profesi. 

Standar tersebut minimal harus dipenuhi oleh setiap anggota profesi karena dengan standar tersebut akuntan dapat menjaga kemampuan teknis dan profesionalnya dalam menjual jasanya, seorang akuntan bukan hanya sekedar ahli tetapi dia harus dapat melaksanakan pekerjaan profesinya dengan hati-hati atau due professional care dan selalu menjunjung tinggi standar yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan profesionalisme, maka disyaratkan profesi akuntan agar berpengetahuan, berkeahlian dan berkarakter. Karakter menunjukkan nilai-nilai yang dimiliki individu yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya, sedangkan sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasanya (Dania, 2000). 

Khomsiyan dan Indrianto (1997) mengungkapkan bahwa dengan mempertahankan integritas, seorang akuntan harus bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi, sedangkan dengan mempertahankan obyektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa semua hal tersebut hanyalah sebatas kata saja. Sebab, banyak sekali profesi akuntan yang tidak memiliki sifat-sifat tersebut. Dan hal ini terus menerus terjadi yang bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia. Padahal semua hal mengenai etika ptofesi akuntan ini sudah diatur dengan jelas dan sanksinya pun sangat jelas. Bahkan, para akuntan yang melanggar etika profesi tersebut terkadang tidak menyadari atau bahkan tidak peduli atas dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, ethikos, berarti timbul dari kebiasaan. Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat darisudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.

  • Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
  • Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
  • Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnyaetika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinny ainteraksi antara pemberi dan penerima jasa.
  • Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dantanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasidan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan padatingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, professional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
  • Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedomanuntuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yangdinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu

Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun