Mohon tunggu...
Nafisatul Muzayanah
Nafisatul Muzayanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah salah satu cara untuk mengisi waktu luang dengan produktif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fenomena Etika Profesi Akuntansi (Pelanggaran Etika Profesi pada PT Toshiba)

12 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   09:03 3797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Artinya, kode etik akuntan adalah prinsip dan perilaku etis, sehingga tindakannya dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku terpuji serta meningkatkan harkat dan martabat industri.

Dan juga, kode etik akuntan ini merupakan kode etik yang sudah disepakati dan diatur oleh organisasi profesi. Sehingga, dengan kode etik ini, akuntan harus memahaminya sebagai tugas profesional dan menganggapnya sebagai kewajibannya sendiri. Oleh karena itu, sebagai seorang Akuntan, kita harus mematuhi standar etika yang sudah ditetapkan dalam Kode Etik Akuntan tersebut ketika menjalankan tugas professional kita.

Pembahasan mengenai etika profesi akuntansi di Indonesia sudah dibahas sejak tahun 1973 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur tentang bagaimana standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. 

Dan tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public.

Namun, bagaimana bisa tujuan tersebut dapat dicapai apabila para profesi akuntannya saja banyak yang melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntansi itu sendiri. 

Padahal sebenarnya bahwasanya setiap akuntan professional itu sudah dibekali mengenai pemahaman dan penerapan kode etik atau etika profesi akuntansi. Akan tetapi walaupun begitu, pada kenyataannya masih banyak Akuntan yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut alias tidak mengikuti atau mematuhi Etika Pofesi Akuntan mulai dari pelanggaran kecil hingga sangat serius. 

Bahkan, para akuntan yang melanggar etika profesi tersebut terkadang tidak menyadari atau bahkan tidak peduli atas dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Dan hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga di seluruh dunia. 

Oleh sebab itu, hal ini menjadi fenomena yang tidak henti-hentinya terjadi, dan juga menjadi pembahasan yang tidak henti-hentinya diperbincangkan. Dan saya pribadi juga merasa bingung mengapa fenomena ini terus menerus terjadi, padahal jelas-jelas sanksi dan hukumannya ada dan sudah diatur dengan jelas.

Sanksi Pelanggaran Etika Profesi

Yang mana sanksi atas pelanggaran kode etik atau etika profesi (termasuk akuntansi) yaitu:

  • Mendapat peringatan, Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
  • Pemblokiran, Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
  • Hukum Pidana/Perdata, “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3), “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33), “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun