Dalam Islam, halal () berarti segala sesuatu yang diperbolehkan dan sesuai syariat, sedangkan haram () adalah segala sesuatu yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip agama. Allah menjadikan konsep ini untuk memberikan panduan kepada manusia agar menjalani hidup yang berkah dan terhindar dari keburukan.
Dasar-Dasar Hukum Halal dan Haram berlandaskan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadis, serta ijma' dan qiyas:
1. Al- Qur'an
  Allah berfirman:
*" "
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).
Ayat ini menekankan bahwa makanan dan perbuatan harus halal dan baik (tayyib) agar memberikan keberkahan dalam kehidupan. Â
2. Hadist Nabi
  Rasulullah SAW bersabda:
" "
" Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, maka ia terjerumus ke dalam yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar batas larangan, hampir saja ia melanggarnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki batas larangan, dan batas larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itu adalah hati." (HR. Bukhari dan Muslim).