Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, halal () berarti segala sesuatu yang diperbolehkan dan sesuai syariat, sedangkan haram () adalah segala sesuatu yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip agama. Allah menjadikan konsep ini untuk memberikan panduan kepada manusia agar menjalani hidup yang berkah dan terhindar dari keburukan.

Dasar-Dasar Hukum Halal dan Haram berlandaskan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadis, serta ijma' dan qiyas:

1. Al- Qur'an

   Allah berfirman:

*" "

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat ini menekankan bahwa makanan dan perbuatan harus halal dan baik (tayyib) agar memberikan keberkahan dalam kehidupan.  

2. Hadist Nabi

    Rasulullah SAW bersabda:

" "

" Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, maka ia terjerumus ke dalam yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar batas larangan, hampir saja ia melanggarnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki batas larangan, dan batas larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itu adalah hati." (HR. Bukhari dan Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun