Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Referensi

Ramlan, “Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim.” 

Nikmatul masruroh, “ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman,” Islamica, vol. 14, “dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia”, hlm. 318–338, 2020, 

D. Nukeriana, Hukum Pascasarjana Bengkulu, “Implementasi Sertifikasi halal Pada Produk Pangan di kota Bengkulu.”

M. Sakti, D. Aryanti R, dan Y. Yuli, “Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan yang Tidak Bersertifikasi Halal ” 2015. 

J .Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, N. Rasid Raisqi, dan A. Fariana, AL-IQTISHADIYAH “Implementasi Sertifikasi Halal pada Produk Pangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Dominos Pizza),” vol. 8, no. 1, 2022.

Nikmatul masruroh dan Attoti alfi shahrin, “kontestasi agama, pasar dan negara dalam membangkitkan daya saing ekonomi umat melalui sertifikasi halal,” 2022.

N. Masruroh, “Study of Halal Food Export Policy in Indonesia,” 2020 

I. F. Sukri, “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penyelenggraan Sertifikasi Halal dan Produk Halal di Indonesia,” Majalah Hukum Nasional, vol. 51, no. 1, hlm. 73–94, Jul 2021

N .Masruroh, “The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry,” Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 11, no. 1, hlm. 25–48, Jul 2020, 

N. Masruroh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember, “An-Nisa,” 2016. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun