Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada zaman modern seperti sekarang ini, segala jenis produk sangat mudah untuk terkontaminasi oleh sesuatu yang haram, mulai dari makanan, obat-obatan, sampai bahan kosmetik. Seperti kejadian yang terjadi pada beberapa waktu lalu, konsumen Indonesia dihebohkan oleh penemuan makanan dan kosmetik yang menggunakan unsur hewani seperti minyak babi didalamnya. Tentu saja dari kejadian tersebut membuat konsumen terutama yang beragama islam menjadi was-was dan khawatir untuk mengkonsumsi produk-produk tersebut. 

Berbeda dengan zaman dahulu, dimana pengolahan serta bahan baku yang digunakan untuk menciptakan sebuah produk sangatlah sederhana, dan sebagian besar hanya mengunakan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhan. Perkembangan teknologi dan pengetahuan membuat manusia dizaman sekarang semakin mudah untuk memalsukan dan mencampurkan bahan-bahan yang mengandung unsur haram kedalam pembuatan sebuah produk, baik itu makanan, obat, maupun kosmetik.

Tidak sedikit produk yang beredar dimasyarakat yang tidak memperhatikan pencantuman sertifikasi halal didalamnya, yang sesungguhnya hal tersebut merupakan suatu bentuk kedzaliman serta pelanggaran terhadap hak konsumen muslim, selain mencampur unsur haram didalam suatu produk, terkadang ada produsen nakal yang mencampurkan boraks, pewarna tekstil, pengawet, dan formalin kedalam produk makanan, yang pastinya membahayakan konsumennya.  Adapun pihak yang paling dirugikan dengan adanya produk-produk yang belum tersertifikasi halal tersebut adalah konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Maka dari itu seharusnya segala jenis produk yang telah beredar wajib sudah tersertifikasi halal.

Abstrak

Sertifikasi halal merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk yang mereka hasilkan. Sertifikat halal sendiri merupakan suatu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam terhadap produk-produk yang didalamnya mengandung unsur keharaman dan tidak sesuai dengan kaidah agama islam. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran sertifikasi halal dalam melindungi konsumen muslim dari berbagai produk yang belum jelas kehalalannya.  Penelitian ini  menghasilkan kesimpulan bahwa sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam upaya perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam yang ada di Indonesia.

Pengertian sertifikasi halal

Definisi Sertifikasi halal sendiri merupakan suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal  sesuai dengan syariat islam, yang bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian kepada konsumen tentang kehalalan suatu produk sehingga dapat memberikan ketentraman batin konsumen yang mengkonsumsinya. Kesimpulannya sertifikasi halal adalah sebuah syarat untuk memberikan label halal pada suatu produk agar dapat dikonsumsi oleh konsumen muslim. Tujuan adanya sertifikasi halal ini adalah untuk memudahkan serta memberikan informasi kepada konsumen yang akan mengkonsumsi suatu untuk produk bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi, tidak hanya itu, tujuan diadakannya sertifikasi halal ini adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk-produk yang mengandung unsur haram. Sertifikasi halal ini dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Proses sertifikasi halal

Labeling

 Setiap konsumen membutuhkan label sebuah produk dari produsen, oleh karena itu produsen harus dapat membuat label sebuah produk dengan jelas, dan deskriptif. Produk dengan label halal harus memiliki konten matriks dari komposisi produk, kode bacth, merk dari produk, expired date, dan yang terpenting harus mencantumkan logo halal dari Lembaga yang diakui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun