Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan kehalalan produk oleh MUI.

Adapun biaya untuk melakukan sertifikasi halal khusus untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) adalah gratis melalui berbagai fasilitas pembayaran, diantaranya adalah melalui APBN/APBD, pembiayaan alternative UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan pemerintah, ataupun dari Lembaga lain.[8]

Perilaku Konsumen Muslim

Dalam hal konsumsi seorang muslim harus mengkonsumsi sesuatu yang halalan thayyiban (Bersih, higienis, dan sehat). Ketika seorang muslim hanya mengkonsumsi sesuatu yang halal namun tidak thayyib, maka ia dalam kerugian, sesuai dnegan firman Allah didalam surah An-nahl dan hadist rosul.

 Konsumsi menjadi salah satu kajian yang sudah biasa dalam kehidupan sehari-hari, karena itulah maka definisi konsumsi merupakan suatu kegiatan dalam kehidupan sehari hari yang tidak dapat dihindari oleh manusia.

Didalam agama islam ada 3 nilai dasar yang menjadi fondasi untuk perilaku konsumsi masyarakat muslim, yaitu:

1. keyakinan adanya hari kiamat serta adanya akhirat, dasar inilah yang akan membuat konsumen muslim akhirnya lebh mengutamakan akhirat dibanding dunia. Artinya disini konsumen muslim akan lebih mengutamakan konsumsi untuk ibadah dibanding untuk tujuan duniawi.

2. Konsep sukses dalam hidup seorang muslim diukur menggunakan moral syariat islam, bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Artinya semakin tinggi moralitas seorang muslim maka ia akan semakin sukses. Kebaikan, ketaqwaan, dan kebenaran merupakan kunci moral dalam islam.

3. Kekayaan dan harta memiliki kedudukan sebagai anugrah dari Allah SWT. Harta merupakan alat untuk menggapai tujuan hidup jika dimanfaatkan dengan benar sebagaimana yang sesuai dengan QS. Surah Al Baqarah : 262.

Menurut pendapat abdul manan selain 3 dasar tersebut , masih ada 5 prinsip konsumsi dalam islam yaitu prinsip keadilan, Prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, dan prinsip moralitas.

Sertifikasi halal sebahgai bentuk perlindungan bagi konsumen muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun