Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Namun yang menjadi permasalahan adalah pada label komposisi, produsen tidak mencantumkan asal bahan, cara pengolahan, dan agen, selain itu sumber- sumber bahan baku tidak diberikan label. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi konsumen yang beragama islam.

Packaging

 Untuk memperoleh sertifikasi halal, produsen harus mempersiapkan segalanya serta berhati-hati. Pada proses packaging harus dipastikan tempat packaging yang digunakan bebas dari segala suatu yang haram, baik itu berupa kaleng, baja, maupun plastik. Semua tempat packaging tersebut harus distrelisasi terlebih dahulu, karena kemungkinan bisa saja semua tempat pacakaging tersebut terkontaminasi oleh barang haram seperti minyak babi.

Coating

 Coating merupakan sebuah lapisan yang ada pada makanan,yang biasanya digunakan untuk mengawetkan atau memperhalus makanan. Coating menjadi rangkaian terakhir setelah proses labeling dan packaging. Coating ini banyak digunakan untuk produk olahan sosis, lapisan coklat pada kacang-kacangan serta pelapis lilin pada buah-buahan. Oleh karena itu coating yang digunakan pada makanan harus berasal dari sesuatu yang halal.

Alur Sertifikasi Halal

Berikut ini  merupakan alur sertifikasi halal:

1.Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal.

2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan <10 hari kerja kemudian BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan permohonan <5 hari kerja.

3. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk <40/60 hari kerja 

4. MUI menetapkan kehalalan produk <30 hari kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun