Namun yang menjadi permasalahan adalah pada label komposisi, produsen tidak mencantumkan asal bahan, cara pengolahan, dan agen, selain itu sumber- sumber bahan baku tidak diberikan label. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi konsumen yang beragama islam.
Packaging
 Untuk memperoleh sertifikasi halal, produsen harus mempersiapkan segalanya serta berhati-hati. Pada proses packaging harus dipastikan tempat packaging yang digunakan bebas dari segala suatu yang haram, baik itu berupa kaleng, baja, maupun plastik. Semua tempat packaging tersebut harus distrelisasi terlebih dahulu, karena kemungkinan bisa saja semua tempat pacakaging tersebut terkontaminasi oleh barang haram seperti minyak babi.
Coating
 Coating merupakan sebuah lapisan yang ada pada makanan,yang biasanya digunakan untuk mengawetkan atau memperhalus makanan. Coating menjadi rangkaian terakhir setelah proses labeling dan packaging. Coating ini banyak digunakan untuk produk olahan sosis, lapisan coklat pada kacang-kacangan serta pelapis lilin pada buah-buahan. Oleh karena itu coating yang digunakan pada makanan harus berasal dari sesuatu yang halal.
Alur Sertifikasi Halal
Berikut ini  merupakan alur sertifikasi halal:
1.Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal.
2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan <10 hari kerja kemudian BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan permohonan <5 hari kerja.
3. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk <40/60 hari kerjaÂ
4. MUI menetapkan kehalalan produk <30 hari kerja