Artinya: “ Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya…” (Qs. An-Nisa’ (4) ayat 176).
Ahli waris
Menurut hukum fiqih islam mewaris atau al-warits ialah sesorang yang memiliki hak untuk mewarisi harta warisan milik pewaris. Mereka dapat disebut sebagai ahli waris apabila dinyatakan ada hubungan nasab maupun hubungan perkawinan dengan si pewaris, pernah membebaskan orang dari perbudakan, sehingga terkandung dalam QS. An-Nisa’ (4) ayat 33:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًاࣖ
Artinya: “Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu”.
Syarat yang berlaku bagi ahli waris adalah dapat dipastikan bahwa ia benar-benar dalam kondisi masih hidup, termasuk bayi ketika masih di dalam kandungan (al-haml).
Harta Warisan
Menurut hukum islam (fiqh mewaris) disebut dengan al-mauruts, yakni seluruh harta sepeninggalan pewaris yang menurut hukum syara’ dapat berpindah kepada ahli waris. Sebagian ulama menyebutnya sebagai tirkah, mirats, irts atau turats. Dasar hukumnya terkandung pada QS. An-Nisa’ (4) ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ٧
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Jika sebelum dilakukan pembagian warisan, ahli waris harus mengutamakan pemenuhan hak-hak yang berkaitan langsung dengan harta yang ditinggalkan mayit (pewaris) dimana terdiri atas, zakat, biaya pengurusan jenazah, biaya pelunasan hutang-hutang dan wasiat.