Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya: Imam Hambali (4)

26 Agustus 2020   22:03 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:50 4397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab. | pexels

*4. Imam Hambali (Imam Ahmad)*

- Nama Lengkap : Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy-Syaibani.

- Biasa dikenal dengan nama Imam Hanbal atau Imam Hambali, atau Imam Ahmad.

- Lahir di Baghdad, 164 H / 780 M, 14 tahun lebih muda dari Imam Syafi'i, dan satu masa dengan Imam Syafi'i selama 40 thn.

- Meninggal di Baghdad, 241 H / 855 M atau usia 77 thn, karena sakit.

- Ayahnya bernama Muhammad bin Hanbal, pernah menjabat sebagai Panglima Perang Khalifah (zaman Daulah Abbasiyah), yang meninggal di usia 30 tahun disaat Imam Hambali berusia 3 thn.

- Kakeknya bernama Hanbal bin Hilal, seorang ulama, dan pernah menjabat sebagai gubernur Sarkhas (zaman Daulah Umayyah), di wilayah Khurasan (sekarang masuk wilayah Iran), dimana nama Imam Hanbal inilah dinisbatkan kepada kakeknya tersebut.
Pada akhirnya kakek Imam Hanbal tersebut bergabung dengan ulama keluarga Bani Abbasiyah.

- Nasab lengkap Imam Hambali hingga bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW di *Nazar bin Ma'd* :
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhal bin Tsa'labah bin Ukkabah bin Sha'b bin Ali bin Bakar bin Wa'il bin Qasith bin Hanab bin Aqsha bin Da'mi bin Judailah bin Asad bin Rabi'ah bin *Nazar bin Ma'd* bin Adnan.

- Hapal Al-Qur'an sejak usia 15 tahun, dan sejak sesudah hapal Qur'an tsb mulai konsentrasi belajar ilmu hadits.

- Menikah pada usia 40 thn setelah ibunya meninggal, dan dikaruniai 2 anak Abdullah dan Shalih yg nantinya yang banyak meriwayatkan ilmu dari Imam Hambali.

- Mulai menyampaikan hadits dan fatwa saat menginjak usia 40 tahun juga.

- Imam Hanbal belum sempat bertemu langsung dengan *Imam Malik*, karena Imam Malik meninggal (179 H) saat Imam Hanbal baru mulai mendalami hadits (masih usia 15 th).

- Imam Hambali terkenal sebagai Ahli Hadits, disamping juga sebagai Ahli Fiqih.

- Dalam mendalami hadits, beliau memulai dari kota kelahirannya Baghdad sekitar 7 thn, lanjut ke Basrah dan Kufah, serta kemudian merantau ke Syam (Syiria), Hijaz (Makah-Madinah) dan Yaman.

Baca juga: Latar Belakang Mazhab Fiqih

- Saat di Baghdad, Imam Hambali berguru pertama kali kepada ulama Al Qadhi Abu Yusuf (Ya'qub bin Ibrahim), murid *Abu Hanifah*, yg saat itu menjabat Hakim pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid.

- Dan Imam Hanbal juga pertama belajar dan menyimak hadits dari Husyaim bin Basyir Abu Mu'awiyah Al Wasithi.

- Imam Hanbal juga menimba ilmu dari *Imam Syafi'i*, baik saat Imam Syafi'i ke Baghdad maupun saat Imam Hanbal yg ke Mekah, belajar nasab-nasab Quraisy, fiqih masyhur, nasikh mansukh dan beberapa riwayat hadits.

- Imam Hanbal sama dengan Imam Syafii, fiqihnya merupakan pertengahan antara Ahlul Ra'yi berpusat di Iraq (cenderung pada akal pikiran/ijtihad) dan Ahlul Hadits berpusat di Madinah (cenderung berpegang pada teks hadist), serta istinbath hukumnya sangat terpengaruh sekali dari Imam Syafi'i.
Beliau pernah mengatakan "Jika aku ditanya tentang suatu masalah yg tidak aku ketahui hadits atau atsar dari sahabat terkait hal itu, maka aku merujuk pendapat Imam Syafi'i".

- Beliau sangat memuliakan Imam Syafi'i, sampai mendoakan Imam Syafi'i, seperti perkataannya :
 "Aku mendoakan Imam Syafi'i dalam shalatku selama empat puluh tahun. Aku berdoa, "Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan Muhammad bin Idris As-Syafi'i."

- Pemikiran Imam Hambali hampir mirip dengan Imam Malik dalam hal mengutamakan hadits terlebih dahulu walaupun hadits tersebut _mursal_ atau _dhaif_ (asal terpercaya) serta mengutamakan qaul sahabi, namun menolak amal masyarakat madinah menjadi sumber hukum seperti yang digunakan Imam Malik.

- Dan juga banyak sejalan dengan pemikiran Imam Syafi'i, namun meminimalisir/menghindari qiyas yang digunakan lebih luas oleh Imam Syafi'i. Imam Hambali menggunakan qiyas kecuali kalau sudah sangat terpaksa.

- Imam Hanbal menekankan untuk menjauhi peran qiyas berikut dominasi rasio dalam perumusan hukum. Begitu juga ia berada pada koridor untuk menyandarkan amaliah dan hukum Islam pada hadits, maupun pendapat sahabat dan tabi'in, kendati secara kualitasnya tidak mencapai derajat yang shahih, selama tidak bertentangan dengan Al qur'an dan hadits sahih.

- Imam Hambali melarang murid-muridnya menuliskan pendapat atau pandangan-pandangannya, serta tidak mengajarkan kitab-kitab baik yang ditulis oleh Imam Malik (al Muwattha) maupun kitab gurunya Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, kecuali menerima kitab Ar Risalah karya Imam Syafi'i.

- Terkait ini, beliau pernah berucap "Tidak seorangpun menulis kitab-kitab yang lebih mengikuti Sunnah melebihi Imam Syafi'i"

- Dalam menyampaikan ilmunya, hal-hal yang dipegang oleh Imam Hambali dan menganjurkan kepada murid2nya:

1. Imam Hanbal menjauhi canda.
Meriwayatkan sunnah baginya adalah ibadah, dan bercanda saat ibadah itu dilarang.
2. Beliau menyampaikan hadits ketika ada yang bertanya. Jika tidak ada yang bertanya, maka beliau tidak menyampaikan apapun.
3. Saat menyampaikan sebuah hadits, walaupun hapal, Imam Hanbal menyampaikannnya dengan membaca kitab, demi menjaga sisi penukilan yang baik dan sikap hati2nya menghindari kemungkinan kesalahan.
4. Beliau tidak menjawab kecuali merujuk kepada kitab yang telah beliau pelajari. Jika tidak tahu, maka beliau tidak menjawab
5. Beliau tidak membolehkan murid-muridnya menulis kecuali hanya hadits Rasulullah. Fatwa-fatwa fiqih darinya tidak boleh dicatat ataupun disebutkan dari beliau.

- Salah satu latar Imam Hanbal menekuni hadits (pencarian hadits, menghapalkannya, menelusuri/menemui perawinya, mencari atsar dan fatwa sahabat/tabi'in, membukukan dan meriwayatkannya), karena pada saat itu beliau melihat para ahli fiqh sangat menaruh perhatian dan mempelajari berbagai disiplin ilmu, sebagai akibat era kegemilangan ilmu pengetahuan di Baghdad, sehingga Ahmad bin Hanbal menekuni pencarian hadits dan atsar sahabat karena ia merasa umat ini sangat memerlukan spesialisasi di bidang ini.

- Selain itu, saat itu berkembang aliran muktazilah yang mengedepankan akal dan menyimpang dari mazhab Hanafi sesungguhnya, sehingga Imam Hambali menginginkan semua bisa kembali kepada Al Qur'an dan Hadits serta Qaul Sahabat dan Tabi'in (sudah dimulai zaman Imam Syafi'i untuk melawan aliran Muktazilah ini).

- Dengan demikian boleh dikatakan Imam Hanbal banyak berkeliling menuntut ilmu ke berbagai kota adalah dalam rangka mendalami atau mencari hadits dan perawinya, termasuk fatwa sahabat maupun tabi'in.

- Beliau melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah, dan meninggalkan perbuatan yang tidak diperbuat oleh Baginda Rasulullah.

- Hirarki sumber dan metode hukum mazhab Hambali:
1. Alquran dan Hadits.
Pada tahap ini, Mazhab Hambali sama dengan mazhab fikih lainnya.

2. Fatwa para sahabat Nabi yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat.

3. Memilih fatwa sahabat yang lebih cocok dengan nash (Al Qur'an atau Hadits), jika ada perbedaan pendapat.
Pada tahap ini, Imam Hambali berbeda dengan Imam Syafi'i.

Bagi Imam Syafi'i, ketika mendapatkan perbedaan fatwa sahabat, maka memilihnya dengan cara _tarjih_, yakni memilih pendapat yang lebih kuat meskipun harus menempuh dengan metode qiyas (analogi). Maka, pendapat sahabat yang lebih kuat dan cocok dengan qiyas tersebut akan dipilihnya.

Sedangkan Imam Hambali memilih pendapat sahabat yang lebih dekat searah dengan nash Alquran atau Hadits. Dia tidak menggunakan metode qiyas layaknya Imam Syafi'i, karena baginya posisi qiyas berada di bawah fatwa para sahabat.

4. _Hadis Mursal_, yaitu hadis yang dalam rentetan perawinya tidak disebutkan nama sahabat, atau _Hadits Dhaif_ (lemah) yang tingkat kelemahan tak separah _Hadits Maudlu'_ (palsu). Dari sini pula Imam Ahmad terlihat lebih mendahulukan sumber ini (Nash) ketimbang qiyas, lebih mirip dengan tahapan Imam Malik.

5. Qiyas
Merupakan cara terakhir jika memang jawabannya tidak ditemukan di dalam nash, fatwa sahabat, pendapat tabi'in, atau riwayat-riwayat yang disandarkan kepada Nabi.

- Ibnu Khaldun dalam bukunya _Muqaddimah_ menyatakan, mazhab Hambali memperketat dan meminimalisir ruang ijtihad (penafsiran/takwil). Karena bagi mereka, selama masih ada nash atau riwayat para sahabat dan tabi'in yang dapat dijadikan pijakan dalam mengeluarkan fatwa, maka ruang ijtihad makin sempit.

Baca juga: Mazhab dan Contoh-contohnya

- Mazhab Hambali mencukupkan diri dengan memahami teks-teks tersebut berdasarkan riwayat yang dihafalkan dan diwariskan dari masa ke masa.
Atau bisa dikatakan cenderung tekstual dalam memahami nash dan riwayat-riwayat yang disandarkan pada sahabat dan tabi'in.

- Makanya kemudian pengikut mazhab ini memposisikan sebagai mazhab berhaluan (manhaj) salaf, dimana orang-orang salaf (orang saleh terdahulu zaman Nabi, Sahabat & Tabi'in) begitu memprioritaskan nash dan fatwa sahabat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.

- Pengikut mazhab Hambali cenderung menolak kegiatan terkait agama yang tidak ditemukan di dalam riwayat-riwayat nash. Sebab bagi mereka, riwayat-riwayat tersebut merupakan cerminan atas kehidupan umat Islam pada masa Nabi Muhammad.

- Imam Hambali sangat enggan dan tidak suka memberikan fatwa terhadap permasalahan yang tidak terdapat nash nya atau pendapat ulama salaf mengenainya, karena menurut beliau bahwa setiap peristiwa harus ada nashnya, berbeda dengan mazhab lainnya yang bisa lebih banyak mengembangkan ijtihadnya terhadap setiap muncul peristiwa baru.

- Penggunaan rasio atau akal secara berlebih di daerah Baghdad saat itu memang melebar pada soal-soal ketuhanan, yang semakin digiatkan oleh kalangan Muktazilah. Hal inilah membuat kurang mendapat simpati dari ahlul hadits.

- Kedatangan Imam Syafi'i di Baghdad pada akhir abad kedua hijriah, menjadi suntikan motivasi bagi kalangan ahlul hadits dan banyak membawa ulama-ulama berpindah ke mazhab Syafi'i. Beliau inilah peletak dasar-dasar rasionalitas untuk ahlul hadits, dan banyak diikuti umat Islam, salah satunya oleh *Ahmad bin Hanbal*

- Imam Hambali hidup saat paham aliran Muktazilah dikenal luas antara tahun 218-234 H (833-848 M) yang terkenal dengan doktrin *Khalqiyatul Qur'an* atau *Alquran adalah makhluk* yang mempengaruhi kebijakan khalifah al-Ma`mun, al-Mu'tashim dan al-Watsiq (Khalifah Bani Abbasiyah ke-7, ke-8 dan ke-9).

- Aliran Muktazilah (Jahmiyyah) ini sebenarnya sudah ada pada masa khalifah Al Mahdi, Al-Hadi, Ar-Rasyid dan Al Amin (khalifah Bani Abbasiyah ke-3, ke-4, ke-5 dan ke-6), namun belum berani terang-terangan, bahkan Ar-Rasyid pernah mengancam akan membunuh Bisyr bin Ghiyats Al Marisi (tokoh Muktazilah) yang mengatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk.

- Namun dia terus bersembunyi, baru setelah khalifah Ar-Rasyid wafat, dan digantikan khalifah Al-Ma'mun, dia menampakkan pemahamannya dan menyeru manusia kepada kesesatan ini, karena didukung oleh Al-Ma'mun.

- Pada masa Khalifah Al Ma'mun ini, orang-orang Muktazilah (Jahmiyyah) berhasil menjadikan paham Jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk. Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur'an makhluk, terutama para ulamanya.

- Imam Hambali juga pernah menolak saat diminta oleh Khalifah Al Ma'mun untuk menjadi Hakim di Yaman.

- Rintangan paling berat yang dialami beliau adalah saat pemikirannya bertentangan dengan ideologi resmi negara tsb (Muktazilah), sehingga Imam Hambali ditangkap dan disiksa.

- Di depan khalifah al Ma'mun dan al-Mu'tashim, Ahmad bin Hanbal dicambuk lalu dipenjarakan karena pantang mengakui bahwa Alqur`an adalah makhluk. Pada masa pemerintahan al-Watsiq, Ahmad bin Hanbal dibuang dari Baghdad.

- Pengaruh Muktazilah dan pemahaman Khalqiyatul Qur'an berakhir pada masa kepemimpinan al-Mutawakkil (khalifah ke-10 Bani Abbasiyah), dan Imam Hanbal dibebaskan.

- Guru Imam Hanbal seperti yang dicantumkan dalam kitab Al-Musnad, jumlahnya tidak kurang dari 280 orang.

- Ibnu Al-Jauzi menuturkan, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki 414 guru hadis.

- Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya:
1. Al Qadhi Abu Yusuf atau Ya'qub bin Ibrahim al Anshari, murid Imam Abu Hanifah di Baghdad (113 H - 181 H).
2. Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami (Abu Mu'awiyah Al Wasithi), ahli hadits di Baghdad (w. 183 H)
*3. Imam Syafi'i, salah satu dari 4 Imam Mazhab (150 H - 204 H)*
4. Waki' bin Jarrah, ahli hadits dari Kuffah (129 H - 197 H)
5. Sufyan bin Uyainah al-Hilali, ahli hadits di Makkah (107 H - 198 H)
6. Abdurrazzaq bin Himam as-Shan'ani, ahli hadits dari Yaman (126 H - 211 H)

- Murid langsung dari Imam Hambali dan ikut mengembangkan mazhab Hambali diantaranya :
1. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, putra Imam Hanbal (w. 290 H).
2. Shalih bin Ahmad bin Hanbal, putra Imam Hanbal (w. 266 H).
3. Al-Atsram (w. 273 H)
Nama lengkapnya adalah Al-Atsram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani Al-Khurasani Al-Baghdadi.
4. Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mahran al-Maimanui (w. 271 H)
5. Ahmad bin Muhammad bin al-Hajaj atau lebih dikenal dengan Abu Bakar al-Marwazi (w. 275 H).
6. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi (161 H - 238 H)

- Dan Imam-imam Hadits yang langsung berguru dan mengambil serta meriwayatkan hadits dari Imam Ahmad, seperti :
1. Imam Bukhari (194 H - 256 H)
2. Imam Muslim (204 H - 261 H)
3. Imam Abu Daud (202 H-275 H)

- Kitab terkenal karangan Imam Hambali yaitu *Al-Musnad al-Kabir*.

- Dalam kitab ini, beliau mengumpulkan hadits-hadits yang hanya bisa dijadikan hujjah, berdasarkan urutan nama perawi dari sahabat, yang memuat lebih dari 27.000 hadits.

- Pemikiran atau Mazhab Hambali ini awalnya mulai dikenal dan menyebar di kota Baghdad, terutama melalui kedua putranya, _Abdullah dan Shalih_.

- *Abdullah bin Ahmad bin Hanbal* menyebarkannya dengan model pembelajaran guru-murid, dengan menjadikan kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal sebagai referensi utamanya, atau mengutip dan menyampaikan pendapat ayahnya dalam bidang fikih, yang saat itu pemikiran ayahnya memang tidak dibukukan.

- Sedang *Shalih bin Ahmad bin Hanbal*, banyak menyebarkannya melalui surat yang berisikan jawaban-jawaban dengan menukil pendapat ayahnya. Serta saat menjadi pejabat di pengadilan, Shalih bin Ahmad menggunakan posisinya tersebut dengan menyampaikan pendapat-pendapat ayahnya.

- Dari Baghdad, mazhab Hambali menyebar ke negeri Syam (sekitar abad 3 H), dan pada abad ke-4 H Mazhab Hambali sudah dapat ditemukan di Bashrah, serta sampai ke Mesir.

- Perkembangan Mazhab Hambali mulai memudar sejak abad ke 7 H, bahkan hampir jarang ditemui orang penganut mazhab ini setelah abad tersebut, terutama di daerah-daerah luar Baghdad seperti Syam, Bashrah, dan Mesir, salah satunya dikarenakan tidak ada perwakilan dari pengikut Mazhab Hambali yang menjadi hakim, terutama saat mazhab ini sudah menyebar ke luar Irak. Karena posisi hakim cukup sentral dan strategis dalam menyebarkan pendapat mazhab yang dianutnya.

Baca juga: Mengenal 4 Mazhab Dalam Islam

- Saat sekarang mazhab ini dianut Arab Saudi, dan menjadi negara satu-satunya yg menjadikan sebagai mazhab resmi negara, serta dianut juga di pedalaman Oman, dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia.
Diperkirakan penganutnya sekitar 5% dari total penduduk Islam di dunia, yang dominan di semenanjung Arab.

- Penganut Mazhab Imam Hambali yang disebut juga Ulama *Hanabilah* yg terkenal diantaranya yaitu :
1. Al-Qadhi Abu Ya'la (380 H - 458 H).
2. Abdul Qadir al-Jailani (470 H - 561 H), pendiri Tarekat Qadariyah
3. Ibnul Jauzi atau Abu al-Faraj ibn al-Jauzi (508 H - 597 H)
4. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (541 H - 629 H)
5. Ibnu Taimiyah (661 H - 728 H)
(Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani)
6. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (691 H - 751 H)
(Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa'd al-Zar'i al-Dimashqi).
7. Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H - 1206 H)
 8. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz atau dikenal Syekh bin Baz (1330 H - 1420 H)
9. Syekh Utsaimin (1343 H-1421 H)
(Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman Al-'Utsaimin At-Tamimi).
*note : Syekh al-Albani dan Ibnu Hazm tidak tercatat sebagai pengikut mazhab Hambali.

- Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad mencapai satu juta hadits, dan hadits-haditsnya tersebut banyak diriwayatkan oleh sejumlah besar ulama, termasuk oleh beberapa orang gurunya, serta Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dari Imam Ahmad.

- Pandangan atau pujian Imam lainnya kepada Imam Hambali :
1. Imam Syafi'i
"Setelah saya keluar dari Baghdad, tidak ada orang yang saya tinggalkan di sana yang lebih terpuji, lebih shaleh dan yang lebih berilmu daripada Ahmad bin Hanbal".

"Ahmad bin Hanbal adalah Imam dalam 8 hal, Imam dalam hadis, Imam dalam fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Alquran, Imam dalam kefakiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara', dan Imam dalam sunah".

Dimata Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal juga merupakan rujukan sekaligus barometer shahih dan dhaifnya sebuah hadits :
"Wahai Abu Abdullah (Imam Ahmad). Jika menurutmu ada hadits shahih, beritahukan kepadaku, aku akan menghampiri sumbernya, baik orang Hijaz, Syam, Iraq maupun Yaman".

2. Abdurazzaq Bin Hammam yang juga salah seorang gurunya pernah berkata :
"Saya tidak pernah melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal"

3. Ibrahim Al Harbi berkata :
"Saya melihat Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal seolah-olah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu".

- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Hambali :
* Disunnahkan membaca basmallah sebelum al-fatihah saat shalat dan dibaca pelan (sama dengan mazhab Hanafi).
Sedang menurut Mazhab Maliki membacanya makruh, dan menurut Mazhab Syafi'i adalah wajib dan dibaca keras saat shalat jahriyah, serta merupakan bagian ayat dari al-fatihah.

* Tidak ada qunut dalam shalat subuh, kecuali qunut kalau ada musibah besar (sama dgn mazhab hanafi).
Jika menurut mazhab maliki dan syafi'i ada qunut saat shalat subuh (bedanya maliki sebelum ruku, dan syafi'i sesudah ruku).

* Wajib menyapu seluruh kepala dalam hal berwudhu (sama dengan mazhab Maliki).
Berbeda dengan mazhab Syafi'i dan Hanafi yang membolehkan sebagian kepala saja.

* Mengangkat jari telunjuk saat duduk tasyahud dalam shalat tanpa digerak-gerakan (seperti Mazhab Syafii juga tidak digerakan).
Kalau menurut Mazhab Hanafi jari telunjuk diangkat saat membaca _Lailaha_ dan diturunkan kembali saat membaca _illallah_. Sedang menurut mazhab Maliki menggerakan jari telunjuk ke kanan dan ke kiri.

* Syarat shalat jumat minimal 40 orang (sama dengan Mazhab Syafi'i).
Berbeda dengan mazhab Hanafi minimal 3 orang selain imam dan Mazhab Maliki minimal 12 orang selain imam.

* Batas usia haid adalah 50 tahun, sehingga jika terdapat darah setelah usia tsb, tidak dinamakan darah haid.
Berbeda menurut mazhab Hanafi batasnya 55 thn. Menurut Mazhab Maliki di atas 70 thn pasti bukan darah haid dan jika 50-70 thn agar berkonsultasi dgn wanita lain.
Menurut Mazhab Syafi'i darah haid tidak mempunyai batas usia, namun umumnya setelah 60 thn.

Wallahu'alam...
DyanZM

#Disarikan dan Diolah Dari Berbagai sumber


    -------------@selesai@-------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun