- Imam Hanbal belum sempat bertemu langsung dengan *Imam Malik*, karena Imam Malik meninggal (179 H) saat Imam Hanbal baru mulai mendalami hadits (masih usia 15 th).
- Imam Hambali terkenal sebagai Ahli Hadits, disamping juga sebagai Ahli Fiqih.
- Dalam mendalami hadits, beliau memulai dari kota kelahirannya Baghdad sekitar 7 thn, lanjut ke Basrah dan Kufah, serta kemudian merantau ke Syam (Syiria), Hijaz (Makah-Madinah) dan Yaman.
Baca juga: Latar Belakang Mazhab Fiqih
- Saat di Baghdad, Imam Hambali berguru pertama kali kepada ulama Al Qadhi Abu Yusuf (Ya'qub bin Ibrahim), murid *Abu Hanifah*, yg saat itu menjabat Hakim pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid.
- Dan Imam Hanbal juga pertama belajar dan menyimak hadits dari Husyaim bin Basyir Abu Mu'awiyah Al Wasithi.
- Imam Hanbal juga menimba ilmu dari *Imam Syafi'i*, baik saat Imam Syafi'i ke Baghdad maupun saat Imam Hanbal yg ke Mekah, belajar nasab-nasab Quraisy, fiqih masyhur, nasikh mansukh dan beberapa riwayat hadits.
- Imam Hanbal sama dengan Imam Syafii, fiqihnya merupakan pertengahan antara Ahlul Ra'yi berpusat di Iraq (cenderung pada akal pikiran/ijtihad) dan Ahlul Hadits berpusat di Madinah (cenderung berpegang pada teks hadist), serta istinbath hukumnya sangat terpengaruh sekali dari Imam Syafi'i.
Beliau pernah mengatakan "Jika aku ditanya tentang suatu masalah yg tidak aku ketahui hadits atau atsar dari sahabat terkait hal itu, maka aku merujuk pendapat Imam Syafi'i".
- Beliau sangat memuliakan Imam Syafi'i, sampai mendoakan Imam Syafi'i, seperti perkataannya :
 "Aku mendoakan Imam Syafi'i dalam shalatku selama empat puluh tahun. Aku berdoa, "Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan Muhammad bin Idris As-Syafi'i."
- Pemikiran Imam Hambali hampir mirip dengan Imam Malik dalam hal mengutamakan hadits terlebih dahulu walaupun hadits tersebut _mursal_ atau _dhaif_ (asal terpercaya) serta mengutamakan qaul sahabi, namun menolak amal masyarakat madinah menjadi sumber hukum seperti yang digunakan Imam Malik.
- Dan juga banyak sejalan dengan pemikiran Imam Syafi'i, namun meminimalisir/menghindari qiyas yang digunakan lebih luas oleh Imam Syafi'i. Imam Hambali menggunakan qiyas kecuali kalau sudah sangat terpaksa.