NADIA AULIA R (212111332/HES 5E)
Review Book
Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum
Identitas Buku
- Judul Buku      : Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum
- Penulis         : Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
- Cetakan, tahun : Cetakan ke-3, 2015
- Halaman       : 384 halaman
- Penerbit        : Kencana Prenada Media Group
Isi dan PembahasanÂ
Perkembangan Teori Sosiologi Hukum
A.Â
Paradigma Ilmu Sosiologi
Bahwa pentingnya peran dari ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum, merupakan suatu fenomena yang sangat jelas kelihatan. Banyak persoalan hukum dewasa ini sudah tidak lagi memuaskan jika hanya diselesaikan oleh sektor hukum secara normatif. Dengan pendekatan secara normatif saja, buktinya keadilan semakin jauh dari harapan. Karena itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, utamanya meminta bantuan ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Berbagai persoalan dalam kemasyarakatan oleh hukum dibiarkan saja seperti lubang menganga, tanpa penyelesaian yang memuaskan, terutama dalam kacamata masyarakat umum. Padahal, dalam kasus seperti itu, uluran tangan ilmu sosiologi hukum sangat diperlukan untuk memberi keadilan bagi anggota masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum. Kasus-kasus yang menyesakkan dada tersebut diantaranya: Kasus bibit samad Riyanto-chandra, kasus prita Mulyasari, kasus pengambilan buah kakao nenek minah. ecara lebih perinci dapat dikatakan bahwa penerapan paradigma dasar dalam ilmu sosiologi ke dalam bidang sosiologi hukum, antara lain:
1. Paradigma Fakta Sosial, yang terdiri dari: Persoalan kelompok dan Masyarakat, Persoalan sistem kemasyarakatan, Sistem kekerabatan, Posisi dan peranan. Persoalan nilai dalam Masyarakat, Masalah tribalisme, Masalah kesetaraan gender, ras, agama, keyakinan, dan sebagainya, Persoalan keluarga, Berkenaan dengan pemerintah, Lembaga non-pemerintah, Penyelesaian konflik.
2. Paradigma Definisi Sosial, yang terdiri dari: Peranan, hak dan kewajiban dari individu, Peranan, hak dan kewajiban dari masyarakat, Tentang punishment and reward