Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 _ Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

16 November 2023   20:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:05 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Menjelaskan istilah korupsi pada bidang yang berbeda, yaitu terkait isu korupsi, terkait manipulasi di bidang ekonomi, dan terkait dengan bidang kepentingan umum.

https://www.canva.com/design/DAF21V8wdv8/dOwqL99x5C4syVQ4JtFLBQ/edit?utm_content=DAF21V8wdv8&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAF21V8wdv8/dOwqL99x5C4syVQ4JtFLBQ/edit?utm_content=DAF21V8wdv8&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Upaya pencegahan korupsi :

1. Pendekatan preventif adalah upaya pencegahan korupsi yang dilakukan sebelum korupsi terjadi. Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi.

2. Pendekatan detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan biaya murah.

3. Pendekatan represif adalah upaya pencegahan korupsi yang dilakukan setelah korupsi yang terjadi. Upaya ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara

Contoh kasus korupsi :

a. Merugikan keuangan negara 

B Sebagai dirut suatu badan usaha milik negara, ia menjual tanah negara sebagai kekayaan perusahaan (BUMN) dan dikembalikan ke F dengan luas 50 Ha, namun sebelum tahun didatangkan transaksi penjualan B mengadakan beberapa pertemuan dengan F untuk mencapai kesepakatan dimana B akan menurunkan harga tanah NJOP dan sistem pembayaran F  akan dilaksanakan secara bertahap. Kemudian B meminta  F untuk mendatangkan 2 perusahaan afiliasi agar dapat sepenuhnya memenuhi persyaratan formal selama proses lelang. Selanjutnya B meminta penurunan harga tanah  NJOP  agar NJOP tanah  sesuai dengan kesepakatan harga  yang dibuatnya dengan F dan meminta pendirian perusahaan. keahlian memperkirakan harga jual sesuai kebutuhan. B kemudian menerapkan strategi agar penjualan tampak teratur  dengan  membentuk panitia penjualan, namun B d terlebih dahulu memberikan instruksi kepada panitia penetapan harga  untuk menentukan harga jual sesuai keinginan  dan diperintahkan panitia penjualan , penawaran terbatas pada F dan 2 perusahaan  lainnya yang diusulkan oleh F dan sistem pembayaran  di  RKS dilaksanakan secara bertahap. Padahal, perbuatan B  itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan  tentang Penjualan Barang Milik Negara Sesuai Tata Cara Lelang Umum. Pada tanggal 10 Januari 2005, properti berupa tanah  dijual seharga ke F di hadapan notaris seharga Rp 100 juta, padahal menurut Keputusan Menteri Luar Negeri tentang BUMN, penjualan tanah milik BUMN  sesuai dengan NJOP atau harga pasar tertinggi tahun ini, sehingga properti akan dijual seharga Rp 150 M. Selama penjualan aset , F mentransfer sejumlah 15 M ke rekening  B. Akibat tindakan B , perusahaan publik hilang 50 M.

B. Korupsi dan pencucian uang Uang.

Fathanah divonis 14 tahun  penjara. Pengadilan tipikor memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, untuk membuktikan  menyuap  pengurusan kuota impor daging sapi  dan melakukan pencucian uang. Fathanah merupakan orang kepercayaan mantan Presiden Partai  Keadilan dan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang juga didakwa dalam kasus yang sama. Keduanya terbukti mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk mencegah penambahan tersebut. kuota impor 8.000 ton daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Mereka dijanjikan bonus senilai Rp ,40 miliar oleh Senior Director Indoguna Maria Elizabeth Liman. “Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi permintaan Maria Elizabeth,” kata hakim Joko Subagyo, senin pekan lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun