b. Menjelaskan istilah korupsi pada bidang yang berbeda, yaitu terkait isu korupsi, terkait manipulasi di bidang ekonomi, dan terkait dengan bidang kepentingan umum.
1. Pendekatan preventif adalah upaya pencegahan korupsi yang dilakukan sebelum korupsi terjadi. Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi.
2. Pendekatan detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan biaya murah.
3. Pendekatan represif adalah upaya pencegahan korupsi yang dilakukan setelah korupsi yang terjadi. Upaya ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara
Contoh kasus korupsi :
a. Merugikan keuangan negara
B Sebagai dirut suatu badan usaha milik negara, ia menjual tanah negara sebagai kekayaan perusahaan (BUMN) dan dikembalikan ke F dengan luas 50 Ha, namun sebelum tahun didatangkan transaksi penjualan B mengadakan beberapa pertemuan dengan F untuk mencapai kesepakatan dimana B akan menurunkan harga tanah NJOP dan sistem pembayaran F akan dilaksanakan secara bertahap. Kemudian B meminta F untuk mendatangkan 2 perusahaan afiliasi agar dapat sepenuhnya memenuhi persyaratan formal selama proses lelang. Selanjutnya B meminta penurunan harga tanah NJOP agar NJOP tanah sesuai dengan kesepakatan harga yang dibuatnya dengan F dan meminta pendirian perusahaan. keahlian memperkirakan harga jual sesuai kebutuhan. B kemudian menerapkan strategi agar penjualan tampak teratur dengan membentuk panitia penjualan, namun B d terlebih dahulu memberikan instruksi kepada panitia penetapan harga untuk menentukan harga jual sesuai keinginan dan diperintahkan panitia penjualan , penawaran terbatas pada F dan 2 perusahaan lainnya yang diusulkan oleh F dan sistem pembayaran di RKS dilaksanakan secara bertahap. Padahal, perbuatan B itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penjualan Barang Milik Negara Sesuai Tata Cara Lelang Umum. Pada tanggal 10 Januari 2005, properti berupa tanah dijual seharga ke F di hadapan notaris seharga Rp 100 juta, padahal menurut Keputusan Menteri Luar Negeri tentang BUMN, penjualan tanah milik BUMN sesuai dengan NJOP atau harga pasar tertinggi tahun ini, sehingga properti akan dijual seharga Rp 150 M. Selama penjualan aset , F mentransfer sejumlah 15 M ke rekening B. Akibat tindakan B , perusahaan publik hilang 50 M.
B. Korupsi dan pencucian uang Uang.
Fathanah divonis 14 tahun penjara. Pengadilan tipikor memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, untuk membuktikan menyuap pengurusan kuota impor daging sapi dan melakukan pencucian uang. Fathanah merupakan orang kepercayaan mantan Presiden Partai Keadilan dan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang juga didakwa dalam kasus yang sama. Keduanya terbukti mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk mencegah penambahan tersebut. kuota impor 8.000 ton daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Mereka dijanjikan bonus senilai Rp ,40 miliar oleh Senior Director Indoguna Maria Elizabeth Liman. “Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi permintaan Maria Elizabeth,” kata hakim Joko Subagyo, senin pekan lalu.