Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 _ Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

16 November 2023   20:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:05 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fathanah menilai putusan hakim itu terlalu keras. “Apa yang didakwakan adalah sesuatu yang dipaksakan, berlebihan, dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya. Fathanah juga divonis bersalah melakukan pencucian uang. Cara ini melibatkan pengeluaran sebesar Rp 38,709 miliar. selama periode 2001-2013. Hasil kejahatan termasuk penggunaan untuk membeli rumah, mobil, dan perhiasan untuk dirinya sendiri dan orang lain, termasuk istri, Sefti Sanustika, dan model majalah pria Vitalia Shesya. Namun, lima anggota majelis hakim yang terdiri dari orang tidak berbagi hak suara dalam kasus pencucian uang. Dua hakim anggota , yakni Made Hendra dan Joko Subagyo, menilai lembaga yang bertanggung jawab mengadili kasus pencucian uang adalah Kejaksaan dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi .

Daftar Pustaka 

Achmad, Sri Wintala. (2014). Ensiklopedia Karakter Tokoh-tokoh Wayang, 

Yogyakarta: Araska

Haq Muhammad, Zaairul. (2009). Tasawuf Semar Hingga Bagong,Yogyakarta: 

Kreasi Wacana.

Hermawan, Deny. (2013). Semar dan Kentut Kesayangan, Yogyakarta: DIVA Press.

Kresna, Ardian. (2010). Semar dan Togog Yin Yang dalam Budaya Jawa, Yogyakarta: 

Narasi.

Notopertomo, Margo, Warih Jatirahayu. (2002). 51 Karakter Tokoh Wayang Populer,

Klaten: Hafamira.

Purwadi. (2014). Mengkaji Nilai Luhur Tokoh Semar, Yogyakarta: Kanwa Publisher.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun