Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 _ Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

16 November 2023   20:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:05 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF21V8wdv8/dOwqL99x5C4syVQ4JtFLBQ/edit?utm_content=DAF21V8wdv8&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

5. Kepemimpinan Laissez Faire.

Gaya kepemimpinan ini umumnya memberi kebebasan penuh untuk membuat keputusan dan menyelesaikan pekerjaan dengan cara apa saja yang dianggap sesuai.

6. Kepemimpinan Bebas-Kendali (freerein leadership).

Kepemimpinan yang menghindari kuasa dan tanggung jawab. Pemimpin sebagian besar bergantung pada kelompok untuk menetapkan tujuan dan menanggulangi masalahnya sendiri. Pemimpin hanya memainkan peran kecil serta hanya memikirkan terlebih dahulu akan kebutuhannya sendiri. Jenis kepemimpinan ini kurang efektif dalam menjalankan organisasi yang menghadapi persaingan.

7. Kepemimpinan karismatis (charismatic leadership).

Kharismatis diasumsikan sebagai suatu karakteristik individual dari pemimpin. Karisma merupakan bentuk ketertarikan interpersonal untuk mendapatkan dukungan dan penerimaan.

8. Pemimpin yang demokratis adalah pemimpin yang cenderung melibatkan pegawai dalam pengambilan keputusan, mendelegasikan wewenang, mendorong partisipasi dalam pengambilan keputusan, metode dan tujuan kerja, serta menggunakan Umpan Balik sebagai kesempatan untuk melatih pegawai. Pemimpin berusaha mendidik dan mengembangkan inovasi dan kreativitas bawahannya.

Korupsi

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau perilaku kriminal yang dilakukan oleh individu atau  organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat melibatkan berbagai aktivitas, termasuk penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan, dan  juga dapat melibatkan praktik hukum di banyak negara.

Sedangkan pendapat ahli antara lain: 

a. Suap adalah suap, tindakan penipuan. Perbuatan curang, tindak pidana Merugikan keuangan negara. (Subekti dan Citrisoedibio) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun