Mohon tunggu...
Nabilah Wardhani
Nabilah Wardhani Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswi

seorang mahasiswi uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim, Prespektif Timur Kuran

16 Oktober 2024   17:36 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim: Perspektif Timur Kuran

 

Timur Kuran, ekonom dan ahli tarikh terkemuka, mengusulkan haluan menahun perihal bagaimana hukum-hukum Islam, khususnya kebiasaan pramusiwi, mengundang peredaran ekonomi di kosmos Muslim. 

 Dia mengatakan aturan warisan Islam, yang mengharuskan pemerataan kekayaan  di antara ahli waris, telah menghambat akumulasi modal dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Artikel ini menjelaskan bagaimana hukum waris Islam menurut Al-Quran menjadi faktor penghambat  modernisasi perekonomian global Muslim.

Pemerataan kekayaan dalam hukum waris Islam

 Hukum waris Islam (faraid) mengharuskan harta seorang muslim dibagikan kepada beberapa ahli waris, seperti anak, istri, orang tua, dan anggota keluarga lainnya.  Tujuan utama  pembagian ini adalah untuk menjaga keadilan sosial dan mencegah penumpukan kekayaan  di tangan satu pihak. 

Namun, Kuran berpendapat bahwa distribusi yang terlalu merata akan mengakibatkan pembagian kekayaan menjadi unit-unit yang lebih kecil di setiap generasi, yang pada akhirnya menghambat akumulasi modal dalam jumlah besar.  

Akumulasi modal yang terbatas ini merupakan hambatan dalam mendukung investasi skala besar, yang penting bagi pembangunan ekonomi, terutama di sektor-sektor seperti perdagangan, manufaktur, dan perbankan.  Berbeda dengan hukum waris di Eropa yang memperbolehkan penumpukan kekayaan dalam jumlah besar dan turun-temurun, yang kemudian mendukung berkembangnya kapitalisme modern.

 Fragmentasi kekayaan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi

 Menurut Al-Qur'an, fragmentasi kekayaan akibat hukum waris Islam merupakan hambatan besar bagi akumulasi modal.  Apabila seorang ahli waris meninggal dunia, maka harta warisannya dibagi kepada beberapa ahli waris, sehingga mengurangi bagian yang diterima masing-masing ahli waris. Hal ini membatasi kemampuan keluarga Muslim untuk melakukan investasi besar-besaran yang diperlukan untuk pengembangan bisnis dan  pertumbuhan ekonomi. 

Di Eropa, sistem warisan yang lebih fleksibel, seperti warisan anak sulung, memungkinkan terjadinya akumulasi kekayaan secara massal, sehingga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kemajuan ekonomi.  Sebaliknya, di dunia Islam, hukum waris yang ketat membatasi kemampuan untuk mempertahankan kekayaan dalam jumlah besar dari generasi ke generasi.

Kurangnya perdagangan di dunia Islam 

Al-Qur'an juga menunjukkan bahwa hukum waris Islam berperan dalam mencegah terbentuknya struktur bisnis yang fleksibel dan stabil di dunia Islam.  Di Eropa, korporasi telah berkembang menjadi institusi yang mengumpulkan modal  banyak orang dan memungkinkan bisnis untuk bertahan dalam jangka panjang. 

Sementara itu, di dunia Islam, perusahaan yang dominan adalah kemitraan swasta, yang cenderung bubar ketika salah satu mitranya meninggal atau pensiun. 

Ketika seorang pengusaha Muslim meninggal, sebagian aset perusahaan harus diwariskan kepada beberapa ahli waris, yang mungkin tidak mempunyai kepentingan dalam bisnis tersebut.  Hal ini sering kali menyebabkan perusahaan bangkrut atau  kesulitan untuk bertahan hidup. 

Akibatnya, dunia Islam tidak mampu menciptakan bisnis yang besar, stabil, dan berkelanjutan seperti yang ada di Eropa.

Dampak terhadap kelas wirausaha di dunia Muslim 

Pengusaha Muslim juga terkena dampak dari fragmentasi kekayaan ini, karena mereka kesulitan mengumpulkan modal yang cukup  untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.  Tanpa modal yang besar, pengusaha Muslim kurang mampu bersaing dengan pengusaha  Eropa yang memiliki akses terhadap sumber daya lebih banyak. 

Selain itu, hukum waris Islam yang mendorong pemerataan kekayaan mempersulit keluarga wirausaha untuk mempertahankan bisnis mereka dalam jangka panjang. Setiap kali terjadi suksesi, aktivitasnya seringkali terfragmentasi sehingga menghambat kelangsungan dan pertumbuhan bisnis.

 5. Perlunya reformasi hukum waris Islam

 Al-Qur'an menyatakan bahwa reformasi  hukum waris Islam diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam sistem distribusi kekayaan, sehingga memungkinkan akumulasi modal yang lebih besar, yang pada akhirnya  mendorong investasi dan penciptaan usaha yang lebih berkelanjutan.  

Al-Qur'an mengakui bahwa hukum waris Islam mempunyai tujuan sosial yang penting, namun dalam konteks perekonomian modern, reformasi diperlukan untuk mengadaptasi hukum tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan kompetitif.

Selain dampak-dampak yang telah dibahas sebelumnya, hukum waris Islam memiliki beberapa konsekuensi tambahan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim, sebagaimana dikemukakan oleh Timur Kuran.  Berikut adalah beberapa dampak lain yang penting:

Hambatan Terhadap Pengembangan Lembaga Keuangan Modern

Hukum waris Islam tidak hanya berpengaruh pada distribusi kekayaan pribadi, tetapi juga berdampak pada perkembangan lembaga keuangan. Karena kekayaan individu sering kali terpecah menjadi bagian-bagian kecil, sulit untuk menghimpun modal yang cukup besar untuk membentuk bank atau lembaga keuangan yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.  

Di dunia barat, kemajuan ekonomi didukung oleh perkembangan perbankan yang memungkinkan pengumpulan modal besar yang kemudian dipinjamkan untuk berbagai proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur dan industri. Sebaliknya, di dunia Muslim, keterlambatan dalam pembentukan lembaga keuangan besar dan terstruktur membatasi kemampuan untuk menggerakkan investasi skala besar, yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

 

 Keterlambatan dalam Adopsi Teknologi dan Inovasi

Kekayaan yang terpecah-pecah menurut hukum waris Islam juga menghambat kemampuan masyarakat Muslim untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi. Karena modal yang diperlukan untuk mengadopsi teknologi baru sering kali tidak cukup, dunia Muslim tertinggal dalam memanfaatkan inovasi yang dapat meningkatkan daya saing ekonomi.  

Di Eropa, akumulasi kekayaan besar memungkinkan pengusaha berinvestasi dalam teknologi baru yang mahal, yang pada akhirnya mempercepat proses industrialisasi dan modernisasi.  Sementara di dunia Muslim, keterbatasan modal ini memperlambat pengadopsian teknologi modern yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi.

Kesulitan dalam Membangun Infrastruktur

Investasi dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya, memerlukan dana besar dan komitmen jangka panjang.  Karena hukum waris Islam menyebabkan kekayaan terpecah menjadi bagian kecil, sulit bagi pemerintah atau pelaku ekonomi di dunia Muslim untuk mengumpulkan modal besar untuk proyek infrastruktur.  

Di wilayah-wilayah Muslim, infrastruktur sering kali berkembang lebih lambat dibandingkan dengan dunia barat, karena keterbatasan pendanaan yang berasal dari fragmentasi kekayaan ini.  Keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur mengurangi kemampuan wilayah Muslim untuk bersaing dalam ekonomi global.

Kelemahan dalam Pembentukan Kelas Menengah yang Kuat

Kelas menengah yang dinamis dan stabil merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi modern. Kelas menengah dengan akses terhadap modal dan sumber daya yang cukup mampu mendorong konsumsi, inovasi, dan investasi. 

Namun, hukum waris Islam, dengan pembagian kekayaan yang merata, membatasi terbentuknya kelas menengah yang stabil di dunia Muslim, karena modal sering kali tersebar terlalu tipis untuk mendukung aktivitas bisnis yang besar.  Akibatnya, kelas menengah di dunia Muslim berkembang lebih lambat dan kurang berperan dalam menggerakkan konsumsi domestik dan investasi produktif, dibandingkan dengan Eropa di mana kelas menengah menjadi penggerak utama ekonomi.

 Kurangnya Kesinambungan Usaha Antar Generasi 

Menurut Kuran, hukum waris Islam juga berdampak pada kelangsungan bisnis lintas generasi. Di Eropa, perusahaan-perusahaan sering diwariskan dalam bentuk entitas korporasi yang terus beroperasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sebaliknya, di dunia Muslim, ketika seorang pengusaha meninggal, kekayaan perusahaan terpecah di antara banyak ahli waris, yang mungkin tidak berminat melanjutkan bisnis tersebut.  

Akibatnya, usaha-usaha sering kali harus dibubarkan atau dijual, sehingga menghambat kelangsungan bisnis dalam jangka panjang. Ketidakstabilan ini mengurangi kemampuan bisnis di dunia Muslim untuk berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bertahan selama beberapa generasi.

Keterbatasan dalam Pembangunan Sosial dan Filantropi

Hukum waris Islam juga berdampak pada bagaimana lembaga filantropi seperti wakaf dikelola. Meskipun wakaf sering digunakan untuk mendanai proyek sosial seperti pendidikan dan pelayanan publik, Kuran berpendapat bahwa institusi-institusi ini sering kali menjadi tidak fleksibel.  

Karena hukum Islam melarang perubahan besar dalam tujuan wakaf setelah didirikan, dana wakaf sering kali terjebak dalam tujuan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.  Akibatnya, banyak sumber daya yang tersedia dalam wakaf tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ekonomi atau sosial, dan institusi-institusi ini menjadi kaku dan tidak adaptif terhadap perubahan zaman.  

Kesimpulan dari Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim:

Dari berbagai dampak yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa hukum waris Islam, meskipun bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata, ternyata memiliki efek negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim.  

Fragmentasi kekayaan yang terjadi di setiap generasi menghambat akumulasi modal, yang sangat penting bagi investasi skala besar, pembangunan infrastruktur, serta pembentukan lembaga keuangan dan korporasi yang stabil.  

Selain itu, pembagian kekayaan yang merata juga menghambat munculnya kelas menengah yang kuat dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi modern. Keterlambatan dalam adopsi teknologi, pembangunan infrastruktur yang lambat, dan kurangnya kesinambungan bisnis lintas generasi semuanya berkontribusi terhadap stagnasi ekonomi di dunia Muslim.  

Dalam jangka panjang, hukum waris Islam cenderung menahan daya saing wilayah-wilayah Muslim di pasar global dan membatasi potensi mereka untuk berkembang secara ekonomi. Dengan demikian, reformasi dalam hukum waris dan institusi ekonomi di dunia Muslim menjadi sangat penting agar mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan ekonomi modern dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun