Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim: Perspektif Timur Kuran
Â
Timur Kuran, ekonom dan ahli tarikh terkemuka, mengusulkan haluan menahun perihal bagaimana hukum-hukum Islam, khususnya kebiasaan pramusiwi, mengundang peredaran ekonomi di kosmos Muslim.Â
 Dia mengatakan aturan warisan Islam, yang mengharuskan pemerataan kekayaan  di antara ahli waris, telah menghambat akumulasi modal dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Artikel ini menjelaskan bagaimana hukum waris Islam menurut Al-Quran menjadi faktor penghambat  modernisasi perekonomian global Muslim.
Pemerataan kekayaan dalam hukum waris Islam
 Hukum waris Islam (faraid) mengharuskan harta seorang muslim dibagikan kepada beberapa ahli waris, seperti anak, istri, orang tua, dan anggota keluarga lainnya.  Tujuan utama  pembagian ini adalah untuk menjaga keadilan sosial dan mencegah penumpukan kekayaan  di tangan satu pihak.Â
Namun, Kuran berpendapat bahwa distribusi yang terlalu merata akan mengakibatkan pembagian kekayaan menjadi unit-unit yang lebih kecil di setiap generasi, yang pada akhirnya menghambat akumulasi modal dalam jumlah besar. Â
Akumulasi modal yang terbatas ini merupakan hambatan dalam mendukung investasi skala besar, yang penting bagi pembangunan ekonomi, terutama di sektor-sektor seperti perdagangan, manufaktur, dan perbankan. Â Berbeda dengan hukum waris di Eropa yang memperbolehkan penumpukan kekayaan dalam jumlah besar dan turun-temurun, yang kemudian mendukung berkembangnya kapitalisme modern.
 Fragmentasi kekayaan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi
 Menurut Al-Qur'an, fragmentasi kekayaan akibat hukum waris Islam merupakan hambatan besar bagi akumulasi modal.  Apabila seorang ahli waris meninggal dunia, maka harta warisannya dibagi kepada beberapa ahli waris, sehingga mengurangi bagian yang diterima masing-masing ahli waris. Hal ini membatasi kemampuan keluarga Muslim untuk melakukan investasi besar-besaran yang diperlukan untuk pengembangan bisnis dan  pertumbuhan ekonomi.Â
Di Eropa, sistem warisan yang lebih fleksibel, seperti warisan anak sulung, memungkinkan terjadinya akumulasi kekayaan secara massal, sehingga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kemajuan ekonomi. Â Sebaliknya, di dunia Islam, hukum waris yang ketat membatasi kemampuan untuk mempertahankan kekayaan dalam jumlah besar dari generasi ke generasi.